Diskresi Ombudsman dalam Penanganan Laporan Non-Maladministrasi: Analisis Perspektif Street Level Bureaucrats Pada Studi Kasus Ombudsman Perwakilan DIY Tahun 2024
Gita Laksmi Anindhita, Dr. Novi Paramita Dewi, S.I.P., MDP.
2026 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberhasilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani laporan non-maladministrasi, yaitu laporan yang secara regulatif tidak memenuhi unsur maladministrasi tetapi menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Fenomena ini menunjukkan adanya praktik diskresi yang dilakukan ORI menggunakan ruang interpretasi kewenangan yang tidak diatur regulasi secara eksplisit sekaligus memunculkan paradoks bahwa lembaga yang bertugas mengawasi diskresi justru menjalankan diskresi sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mendokumentasikan tahapan mekanisme penanganan laporan non-maladministrasi, menganalisis justifikasi penggunaan diskresi, dan menganalisis implikasi diskresi ORI Perwakilan DIY.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal pada kasus pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien percobaan menyakiti diri sendiri tahun 2024. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber petugas ORI Perwakilan DIY dan analisis dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, penanganan laporan non-maladministrasi berjalan melalui dua jalur bersamaan, yaitu jalur formal yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dan jalur informal yang tidak tercatat namun menjadi kunci penyelesaian substantif. Kedua, diskresi terjadi pada dua titik keputusan yang tidak diatur regulasi, meliputi keputusan untuk tetap menindaklanjuti laporan meski tidak ditemukan maladministrasi, dan pemilihan jalur informal melalui jaringan personal petugas. Diskresi tersebut didasari tiga pertimbangan yang saling berkaitan, meliputi regulatif, kontekstual, dan etis serta termanifestasi dalam empat indikator street level discretion. Ketiga, diskresi yang dijalankan bersifat protektif, berbeda dari diskresi abusif yang menjadi objek pengawasan ORI, serta berhasil mengantarkan pelapor pada solusi nyata melalui keterlibatan Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY dan pembiayaan Bapel Jamkesos DIY. Namun keberhasilan ini bergantung pada jaringan personal petugas, bukan prosedur institusional, sehingga perlu dilembagakan. Penelitian ini berkontribusi pada perluasan perspektif Street Level Bureaucracy ke konteks lembaga pengawas independen.
The findings reveal three main results. First, the handling of non-maladministration reports proceeds through two simultaneous pathways: a formal pathway documented in the Laporan Hasil Pemeriksaan, and an informal pathway that, although undocumented, proves key to substantive resolution. Second, discretion occurs at two decision points not governed by regulation: the decision to continue following up on a report despite the absence of maladministration findings, and the choice to pursue an informal pathway through officials' personal networks. This discretion is grounded in three interrelated considerations—regulatory, contextual, and ethical—and is manifested across four indicators of street-level discretion. Third, the discretion exercised is protective in nature, distinct from the abusive discretion that ORI is mandated to oversee, and successfully guided the complainant toward a tangible solution through the involvement of the Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY and financing from Bapel Jamkesos DIY. However, this success depends on officials' personal networks rather than institutional procedure, indicating a need for institutionalization. This research contributes to expanding the Street Level Bureaucracy perspective to the context of independent oversight institutions.
Kata Kunci : diskresi, street level discretion, non-maladministrasi, Ombudsman, pelayanan publik