Evaluasi aspek legal formal dalam penataan kelembagaan perangkat daerah :: Studi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ILMI M., Mif Tarul, Drs. Mashuri Maschab, SU
2005 | Tesis | S2 Ilmu PolitikDalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan bahwa prinsip penyusunan organisasi perangkat Daerah mempertimbangkan (1) Kewenangan Pemerintah yang dimiliki Daerah (2) Karakteristik potensi dan kebutuhan Daerah (3) Kemampuan keuangan daerah (4) Ketersediaan sumber daya manusia (5) Pengembangan pola kerja sama antar Daerah. Dengan dasar peraturan diatas, maka Daerah diberikan kewenangan dan keleluasaan untuk menata organisasi perangkat Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka menarik minat peneliti untuk mengamati lebih jauh dan menganalisis serta mengevaluasi tentang penataan kelembagaan perangkat Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2004. Untuk itu peneliti mengangkat permasalahan tersebut dalam tesis dengan judul Evaluasi Aspek Legal Formal Dalam Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah (Studi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara) Dalam penataan kelembagaan, aspek karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, keuangan daerah dan ketersediaan pegawai sangat diperhatikan. Karakteristik daerah ini berkaitan dengan karakteristik wilayah dan karakteristik masyarakat. Potensi ekonomi yang dimiliki oleh Kabupaten Bengkulu Utara juga dijadikan pertimbangan dalam penataan kelembagaan Sementara yang berkaitan dengan kebutuhan daerah, maka penataan kelembagaan daerah telah memperhatikan visi misi Daerah yang tertuang dalam Perencanaan Strategik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Dilihat dari keuangan daerah, penataan kelembagaan telah memperhatikan kemampuan keuangan daerah, karena dipandang cukup memadai untuk membiayai operasional dinas instansi yang dibentuk. Sedangkan jika dilihat dari jumlah pegawai yang tersedia, maka dalam penataan Kelembagaan Daerah sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang dibentuk. Ditinjau dari aspek kewenangan, maka penyusunan organisasi perangkat daerah telah mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki Daerah, baik kewenangan wajib maupun kewenangan tidak wajib. Ditinjau dari aspek legal formal, pembentukan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utaran sudah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2003. Ditinjau dari aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Bengkulu Utara belum seluruhnya berjalan dengan efektif, karena masih adanya overlapping pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Disamping itu ada beberapa lembaga daerah yang dibentuk kurang memperhatikan potensi daerah yang cukup potensial.
The Government Regulation No.8/2003 on Guidance of Local Administration Organization suggest that principle of structuring local administration organization should consider (1) governmental authority the region has, (2) characteristic of local potential and need, (3) local financial capability, (4) availability of human resource, and (5) development of inter region partnership. Based the regulation, local government has authority and freedom to establish local apparatus organization. It made researcher's interest to observe further and analyze and evaluate structuralization of local apparatus institution done by government of Bengkulu Utara district in 2004. So, researcher took the problem in the thesis named Evaluation of legal formal aspect in Structuring Local Administration Institution (Study Government of Bengkulu Utara district ) The analytical result indicated that structuring of institution in Bengkulu Utara district has based on local authority, either mandatory or voluntary authority. Then, in the institutional structuring has also considered characteristic, potential, and local need. The local characteristic related to area characteristic and societal characteristic. Economic potential the district has was also considered in institutional structuring. It can be seen really from offices/institutions established to support management and usage of existed potential. In addition, relating to local need, local institutional structuring have considered the local vision and mission contained in the Local Strategic Planning of Bengkulu Utara district. In term of local finance, institution structuring has considered local financial capability, because it is considered enough to finance the established office operation. Beside that, in term of amount of available employee, the local institutional structuring is enough to meet the need. However, government of Bengkulu Utara district has no enough employee specification to meet organizational requirement, especially for technical employees. Result of evaluation of local apparatus institution structuring in Bengkulu Utara district has not entirely indicated effectivity. Ineffectiveness of the institutional structuring was indicated from overlapping in tupoksi implementation between one institution and other institutions. In addition, there are local institution that was established regardless local potency.
Kata Kunci : Organisasi Pemda,Penataan Perangkat Daerah, institutional structuring, authority, legal formal.