Laporkan Masalah

Pelaksanaan kewenangan Camat :: Evaluasi pelaksanaan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 616 Tahun 2001 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari bupati Kepada Camat

SURYANTORO, Dra. Ratnawati, SU

2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, telah mengubah kedudukan Camat dari Perangkat Wilayah menjadi Perangkat Daerah. Dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah, Camat menerima pelimpahan wewenang dari Bupati sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati / Walikota”. Melalui kewenangan tersebut, Camat dapat menjalankan aktifitas organisasi Kecamatan. Penelitian ini mengenai Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 di Kabupaten Kulon Progo dengan studi kasus Pelaksanaan Kewenangan Camat di Kecamatan Temon dan Kecamatan Kalibawang. Untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan Kewenangan Camat, penyusun menggunakan variabel koordinasi, aparatur dan pembiayaan sebagai kajian analisisnya. Pelaksanaan Kewenangan di Kecamatan Temon dan Kecamatan Kalibawang sebagian besar sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum berjalan optimal. Ada beberapa faktor penghambat pelaksanaan kewenangan Camat, antara lain keterbatasan anggaran, kebutuhan aparatur yang sesuai dengan kualifikasi, sarana dan prasarana yang terbatas, pemahaman kewenangan Camat, kewenangan yang dibuat seragam untuk semua Kecamatan dan lain- lain. Salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan kewenangan Camat terletak dalam fungsi koordinasi. Dalam menjalankan tugasnya, Camat mampu melakukan koordinasi baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal). Koordinasi yang baik ini ditandai dengan berjalannya kegiatan Kecamatan dan tidak adanya hambatan berarti dalam hubungannya dengan Bupati, Instansi/Lembaga lain baik yang ada di Kabupaten maupun di Kecamatan, dan Pemerintah Desa. Untuk melaksanakan kewenangan Camat dibutuhkan adanya aparatur yang berkualitas sesuai dengan Analisa Kebutuhan Pegawai maupun Kebutuhan Pendidikan dan Latihan. Namun ternyata pegawai yang ada banyak yang tidak sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai berdasarkan Eselon, Golongan Ruang dan Pendidikan Umum. Sedangkan untuk peningkatan kemampuan pegawai, pegawai yang ada di Kecamatan belum mendapatkan Diklat Teknis Dalam Jabatan yang memadai. Sementara untuk Diklat Pimpinan bagi pegawai di Kecamatan sudah terprogram sesuai dengan Analisa Kebutuhan Diklat. Pembiayaan menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan kewenangan Camat. Dalam struktur anggaran, sebagian besar masih digunakan untuk Belanja Pegawai/Personalia. Anggaran untuk pelayanan publik masih sangat terbatas. Alokasi anggaran sebagian besar digunakan untuk mencukupi kebutuhan rutin

With the application of UU Number 22 in the year of 1999, it has changed the Camat (sub district head) position from District Officer into Local Officer. In its position as local officer, Camat receives an authority from Bupati as amended in section 66 article (4) saying that “Camat receives part of the authority from Bupati/Walikota.” Through this authority, Camat can run Municipal organizational activities. This study was about the evaluation of Camat Authority Implementation based on UU Number 22 in the year of 1999 in Kulon Progo Regency waith a case study on authority implementation in Temon Municipal and Kalibawang Municipal. To find out how far is the implementation of Camat authority, the writer used coordination variable, officers and funds as the analysis study. The implementation of most authority in Temon and Kalibawang Municipals had been carried out well. But, in its implementation, was not optimal yet. There were several factors prohibiting the implementation of Camat authority, such as the budget limit, the need of appropriate and qualified officers, limited structure and infrastructure, Camat authority understanding, the authority made in unity for all municipals, etc. One of the successes in the implementation of Camat authority was on the coordination functio n. In running its jobs, Camat was able to carry out coordination either internal or external. Good coordination was marked by the implementation of municipals’ activities and there was no significant obstacle in the ralation with Bupati, other institution, either existing in the regency or in the municipal, and village governance. To carry out Camat authority, it need qualified officers appropriate with the analysis of employees’ need or educational and training need. Bat in fact, many of the existing emplo yees were not appropriate with analysis of employees’ need based on echelon, room group and general education. To increase the employees’ ability the existing employees in the Municipal had not got technical training in adequate position. Meanwhile, for the leader training for the employees in municipal had been programmed acoording to the analysis of training need. Funding was one of prohibiting factors in the implementation of Camat authority. In the budgeting structure, most of them were still used for employees/personnel’s spending. The budget for public service was still limited. Mostof the budget allocation was used to meet routine needs.

Kata Kunci : Pemda TkII,Pelimpahan Kewenangan,Camat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.