Laïcité dan Target Diskriminasi Muslim di Prancis
Bismillah Nasywaa Musta’inah Hadi, Rochdi Mohan Nazala, S.I.P., M.A. M.Lit
2026 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional
Prancis merupakan salah satu negara demokratis yang menerapkan sekularisme ketat yang dikenal dengan Laïcité, sebuah prinsip yang berakar pada undang-undang pemisahan gereja dan negara tahun 1905 dan diklaim sebagai landasan utama nilai-nilai Republik Prancis. Namun, alih-alih berfungsi sebagai jaminan netral atas kebebasan dan kesetaraan beragama, laïcité telah bertransformasi fungsi dari instrumen hukum menjadi kerangka normatif yang membentuk batas-batas identitas nasional Prancis. Pergeseran ini memposisikan muslim sebagai kelompok ‘yang lain’ atau the other, yang identitasnya dianggap tidak kompatibel dengan nilai-nilai republik, hal ini yang kemudian melatarbelakangi terjadinya diskriminasi institusional. Dengan menggunakan kerangka diskriminasi institusional Hirsch dan Kornrich (2008) serta Ture dan Hamilton (1967), penelitian ini mengidentifikasi dua dimensi diskriminasi institusional, yaitu disparate impact dan disparate treatment. Dua level dimensi ini yang kemudian merumuskan tiga indikator utama untuk menentukan sebuah fenomena termasuk kedalam diskriminasi institusional atau tidak; (1) pembentukan kebijakan publik yang membatasi ekspresi keagamaan Muslim, (2) regulasi yang secara tidak proporsional berdampak pada komunitas Muslim, dan (3) praktik pengawasan serta kontrol terhadap aktivitas keagamaan Muslim oleh negara. Lebih lanjut, melalui pendekatan studi kasus dengan metode analisis wacana, penelitian ini menemukan bahwa diskriminasi institusional terhadap Muslim di Prancis terjadi di tiga ranah yang saling memperkuat. Pertama, melalui kebijakan formal seperti kebijakan pendidikan, anti-separatisme, dan pendekatan keamanan negara yang secara tidak proporsional membatasi ekspresi keagamaan Muslim. Kedua, melalui praktik kelembagaan yang menempatkan Muslim sebagai kelompok yang perlu diawasi dan dikendalikan, terlihat dari marginalisasi sosial-ekonomi di kawasan Banlieues hingga kekerasan aparat negara. Ketiga, melalui normalisasi sosial yang menjadi diskriminasi Muslim sebagai sesuatu yang dianggap wajar dalam kehidupan publik Prancis. Ketiganya menunjukkan bahwa laïcité dalam konteks Prancis, hari ini, tidak lagi sekedar alat hukum untuk memisahkan agama dari urusan negara, melainkan telah menjadi alat yang melembagakan eksklusi komunitas Muslim dari ruang publik, kehidupan sosial-ekonomi, dan identitas nasional Prancis itu sendiri.
France is one of the few democratic states that enforces a strict form of secularism known as Laïcité, a principle rooted in the 1905 law on the separation of church and state and long claimed as the foundational pillar of French republican values. However, rather than serving as a neutral guarantee of religious freedom and equality, laïcité has undergone a significant functional transformation—shifting from a legal instrument into a normative framework that constructs the boundaries of French national identity. This shift positions Muslims as the other, a group whose identity is deemed incompatible with republican values, and it is this dynamic that underlies the emergence of institutional discrimination. Drawing on the institutional discrimination framework of Hirsch and Kornrich (2008) and Ture and Hamilton (1967), this study identifies two dimensions of institutional discrimination, namely disparate impact and disparate treatment. These two dimensions subsequently formulate three key indicators for determining whether a phenomenon constitutes institutional discrimination: (1) the formation of public policies that restrict Muslim religious expression, (2) regulations that disproportionately affect the Muslim community, and (3) state surveillance and control practices directed at Muslim religious activities. Furthermore, through a case study approach employing discourse analysis, this study finds that institutional discrimination against Muslims in France manifests across three mutually reinforcing domains. First, through formal policies such as education policy, anti-separatism legislation, and state security approaches that disproportionately restrict Muslim religious expression. Second, through institutional practices that position Muslims as a group to be monitored and controlled, as evidenced by socio-economic marginalization in Banlieues and state security apparatus violence. Third, through social normalization that renders the discrimination of Muslims as something accepted within French public life. Taken together, these findings demonstrate that laïcité in contemporary France is no longer merely a legal tool for separating religion from state affairs, but has become an instrument that institutionalizes the exclusion of the Muslim community from public spaces, socio-economic life, and French national identity itself.
Kata Kunci : laïcité, diskriminasi institusional, Muslim di Prancis, sekularisme, disparate impact, identitas nasional, othering