Laporkan Masalah

Analisis Penyelesaian Pemeriksaan atas Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di KPP Pratama Sleman

Tiara Lintang Berliana, Siti Muslihah, S.E., M.Sc., CFP., CMA

2026 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik

Permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai merupakan hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang timbul akibat kondisi lebih bayar, yaitu ketika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Karena restitusi menyangkut pengembalian uang negara, setiap permohonan harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan. KPP Pratama Sleman sebagai unit dengan jumlah PKP terbanyak di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat bahwa permohonan restitusi PPN yang diajukan selama periode 2020-2024 dikabulkan, meskipun nilai yang dikembalikan tidak selalu sama dengan nilai yang diajukan akibat adanya koreksi pemeriksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian pemeriksaan atas pengajuan restitusi PPN di KPP Pratama Sleman, serta hambatan dan tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan restitusi PPN di KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan seluruhnya diselesaikan dalam batas waktu 12 bulan. Rasio penyelesaian pemeriksaan mengalami fluktuasi dengan capaian tertinggi 100% pada tahun 2021 dan terendah 35% pada tahun 2023. Sementara, rasio koreksi tertinggi 49% pada tahun 2023 dan terendah 29% pada tahun 2022 yang menunjukkan peran aktif fiskus dalam mengawasi dan mengamankan penerimaan negara. Meskipun demikian, penyelesaian pemeriksaan tidak terlepas dari hambatan dan tantangan. Terdapat dua hambatan utama, yaitu ketidaklengkapan dan ketidakvalidan dokumen, serta ketidakkooperatifan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa juga menghadapi dua tantangan dalam penyelesaian pemeriksaan, yaitu antrean penugasan, dan kompleksitas transaksi.

 A Value Added Tax (VAT) restitution request is a right of Taxable Entrepreneurs (PKP) arising from an overpayment, namely when the Input Tax is greater than the Output Tax. Because restitution involves the return of state funds, each request must first be tested through an audit. The Sleman Pratama Tax Office (KPP Pratama), as the unit with the largest number of PKP in the Special Region of Yogyakarta, noted that VAT restitution requests submitted during the 2020-2024 period were granted, although the refunded amount did not always match the submitted amount due to auditor corrections. This study aims to analyze the completion of audits of VAT restitution applications at the Sleman Pratama Tax Office, as well as the obstacles and challenges faced. This study uses a descriptive qualitative method with a case study approach. Data were obtained through interviews, field observations, and documentation. The results of the study indicate that the implementation of VAT restitution audits at the Sleman Pratama Tax Office (KPP Pratama) complies with the provisions of PMK Number 17/PMK.03/2013 as amended by PMK Number 184/PMK.03/2015, starting from the issuance of the Audit Order (SP2) to the issuance of the Tax Assessment Letter (SKP), and all were completed within a 12-month time limit. The audit completion ratio fluctuated with the highest achievement of 100% in 2021 and the lowest of 35% in 2023. Meanwhile, the highest correction ratio was 49% in 2023 and the lowest was 29% in 2022, demonstrating the active role of the tax authorities in overseeing and securing state revenues. However, audit completion is not without obstacles and challenges. There are two main obstacles, namely incomplete and invalid documents, and uncooperativeness in the audit process. In addition, auditors also face two challenges in completing audits, namely assignment queues and transaction complexity.

Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemeriksaan Pajak, Restitusi

  1. D4-2026-506124-abstract.pdf  
  2. D4-2026-506124-bibliography.pdf  
  3. D4-2026-506124-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2026-506124-title.pdf