SIMPLIFIKASI PERJANJIAN KREDIT DALAM BENTUK OMNIBUS TERHADAP KREDIT PT MEINDO ELANG INDAH DI PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
NAUFAL ABHI NOVISRO, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum omnibus agreement
dalam perjanjian kredit antara PT Meindo Elang Indah (MEI) dengan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk., serta mengkaji implikasi hukum pengaturan agunan dalam
hal terjadinya kredit macet pada salah satu fasilitas kredit. Latar belakang
penelitian ini didasarkan pada praktik perbankan yang semakin kompleks, dimana
debitur memperoleh berbagai jenis fasilitas kredit (cash loan dan non-cash
loan) yang disatukan dalam satu perjanjian induk (omnibus agreement),
sementara pengaturan hukum positif di Indonesia belum mengatur secara eksplisit
bentuk perjanjian tersebut.
Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Analisis dilakukan terhadap struktur klausula perjanjian kredit
Bank Mandiri, baik yang bersifat template
maupun tailor-made, serta dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum
perjanjian dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1320, 1338, dan 1319.
Hasil penelitian ini adalah bahwa omnibus
agreement memberikan efisiensi administratif dan penguatan manajemen risiko
bagi bank, namun juga menimbulkan potensi ketidakseimbangan posisi antara
debitur dan kreditur. Oleh karena itu, diperlukan perumusan klausula yang
jelas, proporsional, dan berbasis prinsip kehati-hatian guna menjamin kepastian
hukum serta perlindungan bagi para pihak.
This
study aims to analyze the legal construction of an omnibus agreement in the
credit arrangement between PT Meindo Elang Indah (MEI) and PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., as well as to examine the legal implications of collateral
arrangements in the event of default in one of the credit facilities. The
background of this research is based on increasingly complex banking practices,
where debtors obtain various types of credit facilities (cash loans and
non-cash loans) consolidated into a single master agreement (omnibus
agreement), while Indonesian positive law does not explicitly regulate this
type of contract.
The
research method employed is empirical juridical, using statutory and conceptual approaches. The analysis
focuses on the structure of credit agreement clauses applied by Bank Mandiri,
both in the form of standard (template) and tailor-made provisions, and relates
them to the principles of contract law under the Indonesian Civil Code,
particularly Articles 1320, 1338, and 1319.
This
study shows
that the omnibus agreement provides administrative efficiency and strengthens
risk management for banks, but also creates potential imbalances in the legal
position between debtors and creditors. Therefore, it is necessary to formulate
clear, proportional clauses based on the prudential principle in order to
ensure legal certainty and adequate protection for all parties.
Kata Kunci : omnibus agreement, perjanjian kredit, agunan, cross collateral, cross default, hukum perbankan.