Praktek pribadi perawat ditinjau dari regulasi konteks praktek dan budaya masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi
SUPRIADI, Edi, dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA
2005 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatLatar belakang : Banyak orang beranggapan bahwa praktek pribadi perawat yang di lakukan di rumah merupakan perpanjangan tangan dari dokter, dan di lakukan secara legal, anggapan seperti ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan pemerintah sendiri se olah-olah membiarkan saja polemik ini, sehingga perawat tetap melakukan praktek pribadi di rumah, yang secara hukum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode penelitian : Telah di lakukan penelitian kualitatif dengan rancangan studi kasus, metode ini di pilih karena ingin mempelajari secara mendalam alasan-alasan yang berkaitan dengan regulasi, konteks praktek dan budaya masyarakat dalam menjelaskan praktek pribadi perawat. Pengumpulan data yang di lakukan dengan wawancara mendalam, survei dengan menggunakan check list dan pengamatan lapangan. Hasil : Setelah di lakukan penelitian hasilnya adalah : Secara administrasif perawat dengan klasifikasi pendidikan D3 keperawatan berjumlah 38 orang, yang membuka praktek baru 22 orang (57,8 %) dan yang memiliki izin 20 orang (52,6 %), sedangkan perawat dengan klasifikasi pendidikan SLTA secara hukum tidak di benarkan membuka praktek pribadi, tetap membuka praktek pribadi. Perawat yang membuka praktek dan melakukan pengobatan ternyata secara tidak langsung di lindungi oleh Dinas Kesehatan dan dokter Puskesmas, pengawasan yang di lakukan hanya sebatas himbauan. Kurikulum pendidikan perawat masa lalu salah satu yang mendorong perawat dalam melakukan praktek pribadi juga mengobati pasien, anggapan tidak ada dokter merupakan salah satu penyebab mangapa perawat mengobati pasien tidak sepenuhnya benar, karena kenyataannya perawat mengobati pasien adalah karena kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Kesimpulan : Perawat yang membuka praktek pribadi belum mengikuti prosedur yang berlaku. Pengawasan yang di lakukan oleh pemerintah dan organisasi profesi belum berjalan. Tidak adanya dokter menyebabkan perawat merupakan salah satu alternatif yang di minta untuk menggantikan dokter. Akibatnya kalau perawat menolak/tidak mau mengobati pasien maka dia akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Saran : Meningkatkan pendidikan perawat yang klasifikasi SLTA menjadi D3, pemerintah dan organisasi profesi sudah seharusnya memikirkan ketidak sesuain tugas formal dan aktual perawat dalam melakukan praktek pribadi dan bagaimana jalan keluarnya
Background. Many people considered that nursing private practice in house is the extension from doctor and it is legal since this consideration has been quite long existed. Even the government seems ignorance for this polemic. Hence, nurses still have private practice in their house that did not determine the stated rule legally. Method. It was a qualitative research with case study design and this method was chosen because there is a need to learn reasons that has relationship with regulation, context of the practice and community’s culture in explaining nurse’s private practice. Data was collected with indepth interview, focus group discussion and checklist as well as field observation. Result. The result of the research showed that, administratively, there were 38 nurses with education classification of nursing diploma, 22 people (57,8%) who open new practice and 20 people (52,6%) who had license, while nurse with education classification of high school was not legally permitted to open private practice although, in fact, they still open private practice. Nurse who open private practice is protected indirectly by Health Agency and doctor of Primary Health Care, and the observation being done only just an appeal. Education curricula of nurse in the past becomes one of the reasons that supports nurse to have private practice as well as treating the patient; the absence of doctor that makes nurse treating the patient is not completely true because the fact, which showed that nurse is treating the patient, is occurred because of community’s need. Conclusion. Nurses who do private practice was not yet following the existed procedure. The observation being implemented by government and professional organization was not yet running well. The absence of doctor caused nurse as one alternative to replace the doctor. As the consequence, if nurse is refused or do not want to treat the patient, so that she or he would obtain social sanction from the community. Suggestion. Improving nurse education from high school to diploma classification caused government and professional organization should think about the unsuitability of formal and actual task of nurse in doing private practice and the solution.
Kata Kunci : Layanan Kesehatan, Praktek Keperawatan, Regulasi dan Budaya, nurse private practice, regulation and culture.