Akibat hukum pembatalan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 :: Studi kasus Putusan Nomor: 476/Pdt.G/2004 di Pengadilan Agama Kabupaten Sleman Jogjakarta
YUSNO, Mellany, Sularto, SH.,CN.,MH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan oleh Hakim untuk menerima dan memutuskan pembatalan perkawinan serta untuk mengetahui bagaimana pembatalan perkawinan itu dilaksanakan oleh para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dibidang hukum, yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan dua data yaitu data primer, yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data sekunder, yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari alat studi dokumen berupa bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan, Putusan Nomor: 476/Pdt.G/2004, dasar pertimbangan dan hasil putusannya sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam UU Perkawinan No. 1/1974, PP No. 9/1975 dan Inpres No. 1/1991. Dasar pertimbangan hakim adalah Pasal 9 dan Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1975 jo Pasal 37 dan Pasal 38 PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 71 huruf a KHI. 2. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan yang terjadi terhadap: hubungan suami isteri, yang kembali kekeadaan semula dan dianggap tidak pernah terjadi perkawinan diantara mereka; terhadap kedudukan anak, yang tidak berlaku surut dan tetap merupakan anak yang sah dari kedua orang tuanya; serta terhadap harta bersama, harta benda yang merupakan harta bersama dalam perkawinan, apabila terjadi pembatalan perkawinan, maka harta itu akan kembali pada keadaan seperti sebelum terjadinya perkawinan.
The research aims to investigate the reasons that Judges use as considerations in accepting and deciding marriage annulment, and to study how marriage annulment is executed by the parties. The research belongs to juridical normative research that is based on library research to obtain secondary data in the field of law, and is supported with field research. It uses two types of data, namely primary data from interview with informants and secondary data from library research. Library research uses document study to collect data of primary, secondary, and tertiary law material. These data are analysed qualitatively. The research results are concluded into the followings: 1. In deciding a case of marriage annulment with the Decision No. 476/Pdt.G/2004, the Judges of The Court of Religious Affairs in Sleman use considerations that are compliant to the regulations in the Marriage Act No. 1/1975 and in the Presidential Instruction No. 1/1991. The bases of consideration include Article 9 and Article 24 of the Act No. 1/1975 jo Articles 37 and 38 of the Government Regulation No. 9/1975 and Article 71 letter a of the Code of Islamic Law. 2. Legal consequence from a marriage annulment toward husband-wife relation is that it return to previous state and the marriage is considered never exist between them; toward the children is that it cannot be withdrawn to a previous state: they remain legitimate children of the couple (parents); and toward the shared property is that it returns to previous state: if a marriage is annulled, then the property returns to previous state as before the marriage took place.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, UU No1 Tahun 1974, Marriage Annulment, Judge’s Decision, Marriage Act.