Laporkan Masalah

Kedudukan anak sah menurut sistem pewarisan hukum adat Toraja di Lembang (Desa) Rinding Batu Kabupaten Tana Toraja

PIPPIANTI, Djoko Sukisno, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak sah tidak dapat mewaris menurut hukum adat Toraja di Lembang rinding batu. Selain itu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak sah yang tidak mendapatkan warisan menurut hukum adat Toraja yang berlaku di Lembang Rinding Batu dan menurut lembaga peradilan dalam sudut pandang hakim Pengadilan Negeri. Penelitian tentang Kedudukan Anak Sah Menurut Sistem Pewarisan Hukum Adat Toraja Di Lembang Rinding Batu Kabupaten Tana Toraja ini merupakan penelitian yang bersifat empiris yuridis, yaitu penelitian yang didasarkan pada hukum yang benar-banar hidup dimasyarakat. Penelitian ini menitik beratkan pada penelitian lapangan dan untuk melengkapi penelitian lapangan diperlukan juga penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan anak sah tidak dapat mewaris yaitu faktor pengabdian pada Tongkonan yaitu seorang anak yang tidak ikut dalam membangun dan memperbaiki Tongkonan orang tuanya di pandang tidak berhak menerima warisan, serta faktor kewajiban dalam hal Mangrinding artinya seorang anak tidak berhak mendapatkan warisan apabila tidak menunjukkan pengabdian pada orang tuanya dengan cara mantunu (memotong hewan berupa kerbau atau babi) pada pesta kematian orang tuanya, sehingga dari situlah akan dilihat perimbangan antara jumlah pengorbanan material yang telah disumbangkan dan jumlah warisan yang akan diperoleh. Begitu pula dengan perlindungan hukum bagi anak sah yang tidak mendapat warisan, menurut hukum adat Toraja di Lembang Rinding Batu menyatakan bahwa anak keturunan dari pewaris tidak mempunyai hak mewaris (ma’tallang) jika tidak ikut potong kerbau atau babi pada pesta kematian pewaris.

The aim of this research is to know the factors that able to cause valid child cannot heir according to Toraja customary law in Lembang Rinding Batu. Besides that is to know how the law protection to valid child which do not get heritage according to Toraja customary law which is going into effect in Lembang Rinding Batu and according to jurisdiction institute in judge of district court viewpoint. The research is about the Valid Child Position According to Inheritance System of Toraja Customary Law in Lembang Rinding Batu Village Sub-Province Tana Toraja. This research represents research having the character of juridical empiric, which is research relied on law that is, really exist in society. This research is conducted with field research and to equip field research is also needed research of bibliography. Result of the research shows factors that able to cause valid child can not heir that is devotion factor to Tongkonan that is a child which out of it in developing and improve its parents Tongkonan, seeing as have no inherit, and also obligation factor in the case of Mangrinding, its meaning a child have no right to get heritage if the child do not show devotion to its parents by mantunu (crosscut of animal in form of pig or buffalo) at death party of its parents. Therefore from that point will be seen the counter balance between amount of material sacrifice which have been rendered and amount of obtained heritage. So also with law protection of valid child whom do not get heritage according to customary law in Lembang Rinding Batu express that the decent child from heir have no right to inherit (ma’tallang) if the child do not follow to cut pig or buffalo at death party of heir.

Kata Kunci : Hukum Waris,Kedudukan ANak Sah,Hukum Adat Toraja, Valid Child Position, Inheritance System


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.