Laporkan Masalah

Potensi Pengaturan Konsep Plea Bergaining pada Tindak Pidana Korupsi dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Isnanta Ahmad, Sigid Riyanto

2026 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengkaji urgensi konsep penegakan hukum plea bargaining terhadap tindak pidana korupsi dengan pendekatan pengembalian kerugian keuangan negara serta mengkaji dan menganalisis tanggapan dan kesiapan aparat Aparat Penegak Hukum di Indonesia dalam mengadopsi konsep tersebut sebagai suatu pembaharuan hukum pada tindak pidana korupsi.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder yang diperoleh dari studi Pustaka. Namun, penelitian ini juga menggunakan data primer untuk mendukung dan menguatkan analisis yaitu Narasumber dengan cara wawancara.

Berdasarkan hasil penelitian didapatkan dua kesimpulan. Pertama, semangat dan prinsip Plea Bargaining sudah ada sebelumnya dalam konsep Saksi Pelaku UU PSK dan Pedoman Jaksa Agung No 1 Tahun 2019. Selain itu, sejatinya Indonesia saat ini telah mengatur konsep penyelesaian perkara pidana yang mengadopsi konsep Plea Bargaining melalui yakni Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78 KUHAP. Namun secara praktik ketentuannya sangat sulit untuk diterapkan pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu perlu untuk diatur secara khusus konsep Plea Bargaining terhadap tindak pidana korupsi melalui peraturan perundang-undangan dengan pendekatan pemulihan kerugian keuangan negara dengan pengurangan ancaman pidana penjara yang tidak melebihi batas minimum ancaman pidana penjara. Urgensi pengaturan Plea Bargaining dalam tindak pidana korupsi sebagai suatu pembaharuan penegakan hukum untuk menjawab problematika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi karena sanksi pidana penjara, denda dan uang pengganti belum bisa mencapai tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dengan optimal. Kedua, Aparat Penegak Hukum dan Akademisi menilai secara khusus sebenarnya prinsip-prinsip plea bargaining terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia bisa diterapkan melalui mekanisme Saksi Pelaku dalam PP No 24 Tahun 2025 dan Pedoman Jaksa Agung No 1 Tahun 2019. Secara tidak langsung kedua mekanisme tersebut mengandung prinsip dari Plea Bargaining. Akan tetapi secara khusus adopsi konsep Plea Bargaining terhadap tindak pidana korupsi tersebut harus diikuti oleh dibuatnya peraturan perundang-undangan secara khusus untuk jangka waktu panjang. Aturan tersebut harus dibuat secara rigid dan kompleks guna mengurangi terjadinya multi interpretasi di kalangan penegak hukum dan penyelewengan.

This research aims to analyze and examine the urgency of the concept of law enforcement. Plea bargaining against criminal acts of corruption with the approach of returning state financial loss and reviewing and analyzing the response and readiness of law enforcement officers in Indonesia in adopting this concept as a legal reform for criminal acts of corruption.

This research is a descriptive normative legal study. The primary data source used in the study is secondary data obtained from literature review. However, this study also uses primary data to support and strengthen the analysis, namely interviews with informants.

Based on the research results, 2 (two) conclusions were obtained. First, Spirit and principles plea bargaining already existed in the concept of Saksi Pelaku UU  PSK and Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2019. In addition, Indonesia has currently regulated the concept of resolving criminal cases which adopts the concept of Plea Bargaining through namely Pasal 78 KUHAP. However, in practice the provisions are very difficult to apply ro criminal acts of corruption. Therefore, it is necessary to specifically regulate the concept Plea Bargaining against criminal acts of corruption through legislation with an approach to recovering state financial losses by reducing the threat of imprisonment to no more than the minimum limit of the threat of imprisonment. The urgency of regulation Plea Bargaining in criminal acts of corruption as a law enforcement reform to address the problems of law enforcement against criminal acts of corruption because criminal sanctions of imprisonment, fines and compensation have not been able to achieve the goal of optimally returning state financial losses. Second, Law enforcement officers and academics specifically assess the principles of plea bargaining against criminal acts of corruption in Indonesia can be implemented through the mechanism Saksi Pelaku dalam PP No 24 Tahun 2025 and Pedoman Jaksa Agung No 1 Tahun 2019. Indirectly, these two mechanisms contain the principles of Plea Bargaining. However, specifically the adoption of the concept Plea Bargaining The criminal act of corruption must be accompanied by the creation of specific, long-term legislation. These regulations must be rigid and complex to reduce the possibility of multiple interpretations among law enforcement and abuse.

Kata Kunci : Plea Bargaining, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara

  1. S2-2026-512883-abstract.pdf  
  2. S2-2026-512883-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-512883-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-512883-title.pdf