Tanggung jawab direksi yang bertindak sebagai penanggung utang perseroan jika perseroan dinyatakan pailit
TRIANA, Neny, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini mengenai tanggung jawab Direksi yang bertindak sebagai penanggung utang perseroan jika perseroan yang ditanggungnya tersebut dinyatakan pailit, mengingat praktik utang piutang di dunia bisnis adalah hal yang lumrah sekali dan pemberi utang atau biasa dikenal dengan sebutan kreditor dewasa ini semakin jeli saja oleh karenanya untuk kepastian pembayaran utang, kreditor meminta kepada debitor untuk menunjuk seorang penjamin atau penanggung. Penanggungan sendiri dapat diberikan oleh siapa saja asalkan cakap hukum, oleh karenanya penanggungan dapat dilakukan oleh Direksi perseroan terhadap utang perseroan yang dipimpinnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan kepada data kepustakaan, pendekatan yuridis normatif digunakan dengan maksud untuk membahas objek yang hendak diteliti berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian, yurisprudensi, yang berkaitan dengan masalah penanggungan dan kepailitan. Berdasarkan hasil penelitian Direksi yang bertindak sebagai penaggung utang Perseroan dapat dimohonkan untuk dinyatakan pailit jika sepanjang kreditor dapat dapat membuktikan secara sumir unsur-unsur kepailitan sebagai mana di atur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, karena dalam hal penanggungan Direksi yang bertindak sebagai penanggung utang perseroan mempunyai kedudukan tersendiri diluar konsep Perseroan. Ia dipandang sebagai pihak ketiga di luar perjanjian maka Direksi tersebut bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya untuk melunasi utang-utang perseroan yang telah ditanggungnya dalam hal Perseroan dinyatakan pailit.
This study on the responsibility of management playing a role a debt guarantor if the company, under his guarantee, officially is stated bankrupt. Debt practices in business are very common. The donor, known as the creditor, has been recently ravishing. He has asked to the debtor to designate a debt guarantor for the sake of the assurance of debt payment. Its own guarantee can be taken over by anybody as long as having capability in law or guarantee can be done by the management of company itself. This study employs judicial-normative approach that emphasizes on library study. In relation to guarantee and bankruptcy, this approach is employed to aim to analyze the objects of study in the the forms of regulation, agreement, and jurisprudence. Based on the study result of management who plays a role as a debt guarantor, the company is officially stated bankrupt if the creditor can empirically prove the elements of bankruptcy as state in act on bankruptcy 37 of 2004. in the case of guarantee where the management as a debt guarantor, the company has its own position out of the company concept. Thus it is considered as the third side out of agreement, and the management must be responsible with its belogings for settling the debt company when the company is officially stated bankrupt. Key words: Management, Guarantor, Bankrupt.
Kata Kunci : Hukum,Perjanjian Penanggungan,Hutang Perseroan,Tanggungjawab Direksi, Management, Guarantor, Bankrupt.