Forbearance from below: State non-enforcement and informal traffic control in Indonesia
Marchye Patricya Waang, Muchtar Habibi, S.I.P., M.A., Ph.D
2026 | Tesis | S2 Administrasi Publik
Penelitian
ini mengkaji keberlangsungan praktik pengaturan lalu lintas informal yang
dilakukan oleh Pak Ogah di Indonesia dengan menggunakan konsep forbearance,
yang dipahami sebagai praktik non-penegakan hukum secara sengaja dalam tata
kelola perkotaan. Meskipun secara jelas melanggar peraturan lalu lintas dan
ketertiban umum, praktik ini berlangsung secara terbuka dan tetap bertahan
secara mencolok dalam kehidupan perkotaan sehari-hari. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa non-penegakan terhadap Pak Ogah bukan disebabkan oleh
lemahnya kapasitas negara. Otoritas negara memiliki kapasitas untuk menegakkan
peraturan yang berlaku, tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Sebaliknya,
non-penegakan muncul sebagai konsekuensi dari fragmentasi mandat institusional serta
ketiadaan kebijakan alternatif yang mampu menggantikan sumber penghidupan
tersebut. Dalam praktiknya, diskresi aparat lapangan memungkinkan aktivitas ini
tetap berlangsung meskipun secara formal ilegal, sementara toleransi yang
berlangsung secara konsisten memungkinkan para pekerja mempertahankan klaim
atas ruang publik dan memperoleh sumber penghidupan yang bermakna secara
ekonomi. Dengan memperkenalkan konsep forbearance from below,
penelitian ini menunjukkan bahwa non-penegakan tidak hanya merupakan strategi
politik yang bersifat top-down, tetapi juga diproduksi melalui praktik
administratif sehari-hari. Dalam pengertian ini, informalitas dan ilegalitas
bukanlah sesuatu yang berada di luar negara, melainkan secara aktif
direproduksi melalui praktik non-penegakan yang selektif sebagai bagian dari
tata kelola rutin negara.
This study examines the persistence of informal traffic directing practices carried out by Pak Ogah in Indonesia, drawing on the concept of state forbearance, understood as the deliberate non-enforcement of law in urban governance. Despite clearly violating traffic and public order regulations, this practice operates openly and remains strikingly stable in everyday urban life. The findings show that non-enforcement toward Pak Ogah does not stem from weak state capacity. State authorities possess the capacity to enforce existing regulations but refrain from doing so. Instead, non-enforcement emerges from fragmented institutional mandates and the absence of alternative policies capable of replacing this source of livelihood. In practice, the discretion of street-level officials allows the activity to persist despite its formal illegality, while consistent tolerance enables workers to sustain claims over public space and secure meaningful livelihoods. By introducing the concept of 'forbearance from below', this study shows that non enforcement is not only a top-down political strategy but is also produced through everyday administrative practices. Informality and illegality, in this sense, are not external to the state but are actively reproduced through selective non-enforcement as part of routine governance.
Kata Kunci : forbearance, informal economy, street-level bureaucracy, urban governance, Indonesia