Laporkan Masalah

Rights of Access dalam Perbaikan Kabel Bawah Laut di Wilayah Laut Teritorial dan ZEE Indonesia: Studi Komparatif dengan Singapura dan Australia dalam Perspektif Hukum Internasional

Naia Afra Rayandi, Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.

2022 | Skripsi | ILMU HUKUM

Meningkatnya ketergantungan terhadap konektivitas digital menjadikan kabel bawah laut sebagai infrastruktur strategis yang memerlukan mekanisme perbaikan yang efektif. Dengan sifat kabel bawah laut yang dapat melintasi wilayah laut suatu negara, salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas perbaikannya adalah hak akses yang diatur oleh negara pantai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan hak akses dalam perbaikan kabel bawah laut di Indonesia serta sejauh mana pengaturan tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan praktik yang diterapkan di negara lain.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan nasional, instrumental hukum internasional, serta regulasi dan praktik negara lain yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi Indonesia telah mengarah pada standar internasional, khususnya dalam pengakuan terhadap akses untuk perbaikan kabel bawah laut dan kewenangan negara pantai dalam mengatur aktivitas di wilayah yurisdiksinya. Namun, dalam praktiknya, pengaturan hak akses masih terfragmentasi dalam berbagai mekanisme perizinan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan prosedur perizinan serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan mekanisme hak akses yang lebih efisien dan mampu mendukung keandalan konektivitas digital Indonesia.

The increasing reliance on digital connectivity has made submarine cables a strategic infrastructure that requires effective repair mechanisms. Given that submarine cables may traverse the maritime zones of coastal States, one of the factors affecting the effectiveness of cable repair operations is the right of access regulated by the coastal State. This raises the question of how the right of access for submarine cable repair is regulated in Indonesia and to what extent such regulation is consistent with international law and the practices in other countries.

This research employs a normative legal research method using statutory and comparative law approaches. The legal materials examined include national legislation, international legal instruments, as well as the regulations and practices of other countries relevant to the regulation of the right of access.

The findings indicate that, from a normative perspective, Indonesian regulations generally align with international standards, particularly regarding the recognition of access for submarine cable repair and the authority of coastal States to regulate activities within their maritime jurisdiction. However, in practice, the regulation of the right of access remains fragmented across various cross-sectoral licensing mechanisms. Therefore, simplification of licensing procedures and inter- agency coordination are necessary to establish an efficient right of access framework capable of supporting the reliability of Indonesia’s digital connectivity.

Kata Kunci : rights of access, kabel bawah laut, infrastruktur digital

  1. S1-2022-497863-abstract.pdf  
  2. S1-2022-497863-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-497863-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-497863-title.pdf  
  5. S1-2026-497863-abstract.pdf  
  6. S1-2026-497863-bibliography.pdf  
  7. S1-2026-497863-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2026-497863-title.pdf