Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis mengenai divestasi oleh perusahaan modal ventura dan status manajer profesional yang ditempatkan perusahaan modal ventura pada saat divestasi :: Studi kasus di PT. Sarana Yogya Ventura

SATRIA, Jose Dima, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari Perusahaan Modal Ventura selaku lembaga pembiayaan bukan bank yang relatif baru di Indonesia. Mengingat peraturan-peraturan tentang Perusahaan Modal Ventura masih sangat sedikit, sehingga tidak ditemukan pengaturan secara terperinci mengenai pelaksanaannya. Akibat dari minimnya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Perusahaan Modal Ventura tersebut, maka kemungkinan untuk terjadi penyimpangan terhadap peraturan tersebut sangatlah tinggi, penelitian ini juga menyoroti tentang status Manajer Profesional yang ditempatkan Perusahaan Modal Ventura di Parusahaan Pasangan Usaha saat terjadi divestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Metode Yuridis Sosiologis adalah suatu penelitian yang menggunakan data primer. Atau suatu pendekatan yuridis yang mendasarkan pada paraturan penundang-undangan serta melihat secana langaung kenyataan praktek di lapangan untuk memperoleh data empiris mengenai pelaksanaan divestasi Modal Ventura di Sarana Yogya Ventura. Metode pcndekatan yuridis sosiologis digunakan dean penelitian ini dengan mengingat bahwa perrnasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan yang lainnya sena kaitannya dengan penerapan divestasi oleh perusahaan modal ventura di dalam prakteknya. Sehingga selain penekanan pada peraturan perundang-undangan dan teori-teori tentang modal ventura, penelitian ini juga mengetahui pelaksanaannya di dalam praktek. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaanya telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang modal ventura. Dalam praktek tidak ada perbedaan antara Perusahaan Modal Ventura dengan Bank, padahal mereka seharusnya merupakan 2 lembaga keuangan yang sangat berbeda dan juga mengenai status Manajer Profesional yang ditempatkan oleh Perusahaan Modal Ventura, pada prakteknya merupakan elemen penting dalam proses perkembangan Perusahaan Pasangan Usaha.

The research aims to investigate the implementation of Venture Capital Company as a non-bank funding institution, which is relatively new in Indonesia. Since there are only few regulations for Venture Capital Company, it lacks a detailed regulation for the implementation of a such company. The consequence from this lack of regulation is that the likehood for violation against the regulation is high. The research also focuses on the status of a professional Manager who is appointed by Venture Capital Company for its partner company at the time of divestment. The research adopts a juridical sad sociological method, that is, using primary data as its base. In other words, it adopt a juridical approach that focuses on the existing rules of law, and observe directly to obtain empirical data from the real practice of the implementation of Venture Capital divesment at PT. Sarana Yogya Ventura. This method is chosen considering that the issue wider study relates to the rules of law, that is, the relation between one regulation and another as well as its relation with the implementation of divestment by Venture Capital Company in real practice. Therefore, the research focuses on not only the rules of law and theories about venture capital, but also its implementation in real practice. The research results indicate that several violation has happened against the rules and regulation about venture capital. In the real practice, there is not any difference between Venture Capital Company and Bank despite the fact that they must be two different fmancial institution, also in the status of a Professional Manager appointed by Venture Capital Company, who is an important clement in the development process of a Partnering Company.

Kata Kunci : Dasar Hukum Perseroan,Perusahaan Modal Ventura,Divestasi, Venture Capital Company, Divestment, Partnering Company


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.