Implementasi asas desentralisasi berdasarkan UU No.22 tahun 1999 terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi
NURWIGATI, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak implementasi asas desentralisasi berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi. Penelitian ini adalah merupakan penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah: 1) data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan; 2) data primer yaitu data yang diperoleh dari wawancara dengan subyek penelitian. Sebagai subyek penelitian adalah para pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang membuat kebijakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehubungan dengan penggunaan asas desentralisasi. Lokasi penelitian adalah di Pemerintah Daerah Propinsi DIY dan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah desriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa di Propinsi DIY maupun Jawa Tengah masih terdapat beberapa kewenangan yang belum dapat diimplementasikan. Faktor utama yang menyebabkan belum terimplementasikannya beberapa kewenangan tersebut adalah belum tuntasnya Pemerintah Pusat dalam menindaklanjuti UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000, sehingga kerangka hukum desentralisasi yang utamanya terdapat pada ketentuan Pasal 7, 9, 11 UU No. 22 Tahun 1999 sulit dilaksanakan. Sebagai upaya untuk mengatasi hambatan yang ada tersebut Pemerintah Propinsi DIY dan Jawa Tengah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengkajian kewenangan dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000, Propinsi DIY bekerja sama dengan Tim MIOD dan Propinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pusat Kajian Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UNDIP. Di samping itu Propinsi Jawa Tengah juga melakukan kerja sama dengan Kabupaten / Kota di wilayahnya dan Propinsi lain; dan akan mengembalikan kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan kepada Pemerintah di tingkat atasnya
The research intended to find out what is the effect of the implementation of the decentralization principle based on UU No. 22 / 1999 on the authority of provincial administration.. This research is descriptive one. Data source that used in this research are 1) secondary data or data that obtain from literature, 2) primary data that obtain from a series of interview with the subject of the research. The subjects of the research are the officials of the provincial’s administration, who have authority to make decision and carry out administrative duties concern with the implementation of the decentralization principle. This research was held in provincial administration of DIY and Central Java. Data analysis that used in this research is qualitative description method. The results that we got from the research that held in both provinces show that there are some authorities that could not implemented yet. The main factor that causes this problem is that the central government has not finished in explaining UU No. 22 / 1999 and PP No. 25 / 2000. Consequently, the structure of the decentralization law, particularly articles 7, 9, and 11 is hard to implemented. As an effort to overcome various problems, provincial administration of DIY and Central Java have to initiate cooperation with the third party in order to perform the authority study on UU No. 22 / 1999 and PP No. 25 / 2000. For this importance, the provincial administration of DIY initiate cooperation with MIOD Team, while the provincial administration of Central Java initiate cooperation with The Center of Region Autonomy and Public Policy, Faculty of Social Politic Science, Diponegoro University. Beside that, Central Java also performs cooperations with the districts or cities in its area as well as in other provinces. In addtion, Central Java will also hand over the tasks whom it cannot undergo to the more authorized government above its level.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Desentralisasi,UU No22 Tahun 1999,Kewenangan, decentralization, authority