Laporkan Masalah

Kedudukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam hukum perjanjian

PRAYOGA, Yonanta Adinda, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (MOU) Dalam Perjanjian dilatar belakangi oleh keinginan para pelaku ekonomi atau pelaku usaha atau pelaku bisnis di Indonesia mendapatkan kepastian hukum dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mengenai Memorandum of Understanding yang merupakan bentuk perjanjian yang sering digunakan oleh para pebisnis maupun oleh para birikrat pemerintah dalam membuat suatu perjanjian dengan pihak lain. Penelitian ini akan mencari jawaban atas permasalahan sebagai berikut : 1. Kedudukan Memorandung of Understanding dalam hukum perjanjian. 2. Bagaimana akibat atas tidak dilaksanakannya kesepakatan oleh pihak-pihak pembuat Memorandum of Undestanding. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder. Untuk mendukung kajian dari data sekunder juga diperlukan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Memorandum of Understanding akan menjadi suatu perjanjian atau bukan dengan melihat klausul-klausul di dalam akta Memorandum of Undesrtanding yang telah dibuat. Suatu Memorandung of Understanding dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian bilamana di dalam klausulklausul tersebut secara jelas dan meyakinkan telah memenuhi syarat-syarat suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata. Wanprestasi dalam Memorandum of Understanding dapat terjadi apabila MOU tersebut dapat dikatagorikan sebagai suatu perjanjian karena wanprestasi lahir atau timbul dari suatu perjanjian. Maka apabila suatu MOU menimbulkan suatu kerugian atau tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut menyebabkan seseorang yang memang lalai telah melakukan wanprestasi bukan karena force majeure, maka akibatnya dia dapat terkena sanksi yang berupa : 1. kewajiban membayar kerugian yang diderita oleh pihak lawan (ganti rugi); 2. Berakibat pembatalan perjanjian; 3. Peralihan resiko; 4. Membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai dibawa kepengadilan).

The research on the Position of Memorandum of Understanding (MOU) in An Agreement Law is based on the aspiration of economic or business players in Indonesia to have legal certainty from the exiting legislation concerning with Memorandum of Understanding, which is a type of agreement frequently used by both business players and government bureaucrats in drawing an agreement with other parties. It aims to address the following issues: 1. the position of Memorandum of Understanding in an agreement law, 2. the consequences from failure to implement an agreement by the parties signing a Memorandum of Understanding. The research belongs to a Juridical Normative research that focuses on library research by studying secondary data. It also uses primary data obtained from field research to support the secondary data. The research results reveal that whether or not a Memorandum of Understanding will became an agreement is determined by the clauses contained in its act. It can be considered an agreement if the clauses explicitly and convincingly fulfil the requirements of an agreement as explained in Article 1320 of the Code of Civil Law. Failure to implement a Memorandum of Understanding may happen when the Memorandum of Understanding is categorized into an agreement, for any offences or failure to comply with an act arise only from an agreement. Therefore, whenever an MOU inflicts a loss or causes a failure to carry out an obligation by one of the parties, who is ignorant to the agreement and not because of force majeure, the doer is subject to one of the following punitive actions: 1. obligation to give compensation for the loss inflicted to another party; 2. annulment of the agreement; 3. risk transfer; 4. payment to the court for the litigation fee (when the case is brought to the court).

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,MOU, Memorandum of Understanding (MOU)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.