Laporkan Masalah

The Legal Concepts and Enforcement Measures on the Abuse of Dominant Position on Digital Payment: A Comparative Study on Indonesia and Singapore through Indonesia’s Google Play Billing Case

Nahlia Riska Priyantari, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem pembayaran digital melalui studi perbandingan antara Indonesia dan Singapura. Penelitian juga mengungkap perbedaan kerangka hukum mereka dalam menangani isu pasar digital. Kasus Google Play Billing di Indonesia dijadikan sebagai studi kasus utama, sedangkan Singapura dijadikan sebagai acuan perbandingan karena kerangka persaingannya yang lebih terstruktur.

Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode normatif-yuridis, yang didukung oleh pendekatan komparatif dan analisis berbasis kasus. Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Data diperoleh melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi aturan hukum, prinsip, dan doktrin.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia dan Singapura, kedudukan dominan tidak dianggap ilegal, namun penyalahgunaan posisi dominan dilarang. Indonesia masih sangat bergantung pada ambang batas pangsa pasar, sedangkan Singapura menawarkan pendekatan yang lebih dinamis dengan mengandalkan analisis ekonomi, pedoman yang diperbarui, dan penegakan hukum yang berorientasi pada kepatuhan dalam menangani penyalahgunaan posisi. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan analisis komparatif dan kesimpulan yang dapat diadopsi oleh Indonesia dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan kedudukan dominan di pasar digital.

This research aims to analyze the concept and enforcement of abuse of dominant position in digital payment systems through a comparative study between Indonesia and Singapore. The study also sheds light on the differences between the two legal frameworks in addressing digital market issues. The Google Play Billing case in Indonesia is used as the main case example, while Singapore is examined as a comparative reference due to its more structured competition framework.

The research method adopted in this research is normative-juridical method supported by comparative and case based approaches. The data used in the research are secondary legal data, namely primary legal data and secondary legal data. Data is obtained from documentary study and then is analyzed qualitatively by interpretation of the legal rules, principles, and doctrines.

The research concludes that Indonesia and Singapore determine dominance is not illegal, however, the abuse of dominance is prohibited. Indonesia, however, remains heavily dependent on market share thresholds, whereas Singapore offers a more dynamic approach by resorting to economic analysis, revised guidelines and compliance-driven enforcement in tackling abuse of dominant cases. Therefore, this research provides a comparative analysis and key takeaways which may be adopted by Indonesia to strengthen the regulation and enforcement of abuse of dominant position in digital markets.

Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Pembayaran Digital/Competition Law, Abuse of Dominant Position, Digital Payment

  1. S1-2026-492324-abstract.pdf  
  2. S1-2026-492324-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-492324-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-492324-title.pdf