Analisis Yuridis Terhadap Pelindungan dan Tanggung Jawab Hukum Dokter Gigi dalam Sengketa Medik Malapraktik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017)
BERLIANA HYACINTA PUTRI AGUSTIAN, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada dokter gigi yang berhadapan dengan sengketa medik dan bentuk tanggung jawab hukum dokter gigi terhadap kerugian pasien selaku konsumen apabila terjadi malapraktik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, melalui penggabungan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelusuri, mengumpulkan, dan mengkaji berbagai referensi dari data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara narasumber berdasarkan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk pelindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat malapraktik dokter gigi telah diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dapat diberikan secara internal dalam bentuk informed consent dan secara eksternal yang berasal dari peraturan perundang-undangan, pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi. Bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dilakukan dokter gigi adalah dengan memberikan ganti rugi, baik kerugian materiil, yakni kerugian finansial yang dapat dihitung, maupun immateriil, yakni kerugian non-finansial seperti rasa sakit, penderitaan fisik dan psikis.
This research aims to analyze the forms of legal protection available to dentists facing medical disputes and the legal liability of dentists toward patient losses as consumers in cases of malpractice (Case Study of Supreme Court Decision Number 3203 K/Pdt/2017). This is a normative legal study with a descriptive approach, combining library research and field research. Library research was conducted by searching, collecting, and reviewing various references from secondary data, while field research was carried out through interviews based on established guidelines. Data analysis was conducted qualitatively.
The results and discussion indicate that legal protection for patients suffering losses due to dental malpractice is regulated under the Civil Code, Law Number 17 of 2023 concerning Health, and Government Regulation Number 28 of 2024. This protection can be provided internally through informed consent and externally through legislation, the government, healthcare facilities, and professional organizations. The forms of legal liability that dentists may undertake involve providing compensation for both material losses, referring to calculable financial losses and immaterial losses, such as pain, physical suffering, and psychological distress.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Malapraktik, Tanggung Jawab Hukum, Dokter Gigi