Ratio Legis Penetapan Status Inkonstitusional Bersyarat Pasal 251 KUHD dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya Terhadap Praktik Asuransi
Insania Akhwat Mulia, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 serta kesesuaiannya terhadap asas keadilan. Lebih lanjut, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dampak putusan tersebut terhadap praktik asuransi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Namun untuk memperkuat hasil analisis, penelitian hukum normatif ini juga didukung dengan wawancara. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data melalui studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan dilengkapi dengan wawancara untuk memperoleh data primer. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan hasilnya disusun secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ratio legis hakim menetapkan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan pertanggungan sepihak melainkan harus melalui mekanisme kesepakatan atau putusan pengadilan sehingga memberikan perlindungan bagi tertanggung, tapi di sisi lain tidak mengurangi perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi. Putusan tersebut berdampak pada adanya kepastian dalam mekanisme pembatalan pertanggungan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, adanya perubahan klausul dalam polis, serta mendorong perusahaan asuransi meningkatkan proses underwriting untuk meminimalisir perselisihan, tapi terdapat pula potensi peningkatan biaya sengketa dan kenaikan premi.
This research aims to examine the ratio legis underlying the Constitutional Court’s determination that Article 251 of the Indonesian Commercial Code (KUHD) is conditionally unconstitutional as stated in Constitutional Court Decision Number 83/PUU-XXII/2024, as well as its conformity with the principle of justice. Furthermore, this study seeks to analyze the impact of the decision on insurance practices in Indonesia.
The research employs a normative juridical method using statute and case approaches. To strengthen the analysis, the normative legal research is supported by interviews. Data were collected through literature review to obtain secondary data and complemented with interviews to obtain primary data. The study uses qualitative data analysis and presents the findings descriptively.
The results of the study indicate that the judges’ ratio legis in declaring Article 251 KUHD conditionally unconstitutional is to ensure fair legal protection and certainty. Insurance companies may no longer unilaterally cancel insurance coverage; instead, cancellation must be carried out through mutual agreement or a court decision, thereby providing protection for the insured while still safeguarding the legal interests of insurers. The decision further results in clearer parameters governing the mechanism of policy cancellation, which may enhance public confidence, necessitates the adjustment of policy clauses, and compels insurers to strengthen underwriting processes in order to minimize disputes; however, it also gives rise to potential implications, including increased dispute resolution costs and the possibility of premium adjustments.
Kata Kunci : Utmost Good Faith, Keadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi