Keterbatasan ASEAN Convention Against Trafficking In Person Dalam Penanganan TPPO WNI Di Kamboja Tahun 2020-2024: Analisis Regional Security Complex Theory
Bagas Ibnu Fahrezi Jatmiko, Randy Wirasta Nandyatama, S.I.P., M.Sc., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional
Lonjakan kasus perdagangan orang yang menjerat
WNI di Kamboja sepanjang 2020 sampai 2024 terjadi justru ketika Indonesia dan
Kamboja sama-sama meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in
Persons (ACTIP). Penelitian ini menjawab pertanyaan mengenai bagaimana
ACTIP berperan terbatas dalam penanganan TPPO WNI di Kamboja pada periode
tersebut. Dengan menggunakan Regional Security Complex Theory sebagai
kerangka tunggal, peran ACTIP dibaca secara berlapis melalui dimensi boundary,
anarchic structure, polarity, dan social construction,
dengan metode kualitatif studi kasus. Temuan menunjukkan adanya pola yang
konsisten, yaitu ACTIP kuat sebagai pedoman normatif yang mengikat secara
formal, tetapi terbatas secara struktural di lapangan. Keterbatasan tersebut
terlihat dari peran ACTIP sebagai legal enabler yang belum dilengkapi
protokol operasional mengikat, sebagai instrumen yang menyerupai soft law
tanpa otoritas penegakan supranasional, sebagai standar seragam yang berhadapan
dengan ketimpangan kapasitas, serta sebagai payung normatif yang belum mampu
mengatasi defisit kepercayaan akibat perbedaan pemaknaan ancaman. Keterbatasan
ini juga memiliki hubungan erat dengan struktur hukum domestik Kamboja,
khususnya rezim kasino yang secara de jure tampak tertib, tetapi secara de
facto menciptakan celah eksploitasi tenaga kerja asing yang berada di luar
jangkauan ACTIP karena prinsip non-intervensi ASEAN. Dengan demikian, peran
ACTIP disimpulkan penting tetapi terbatas secara struktural, sekaligus menegaskan
relevansi RSCT dalam membaca TPPO sebagai isu keamanan regional.
The sharp rise in
trafficking cases involving Indonesian nationals in Cambodia during 2020-2024
occurred precisely when both states were already parties to the ASEAN
Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP). This study asks how
ACTIP played a limited role in addressing such trafficking during that period.
Using Regional Security Complex Theory as its single analytical
framework, this study examines ACTIP through the dimensions of boundary,
anarchic structure, polarity, and social construction by
employing a qualitative case study method. The findings reveal a consistent
pattern, namely that ACTIP is strong as a formally binding normative framework,
yet structurally limited in practice. These limitations are reflected in its
role as a legal enabler without binding operational protocols, as an instrument
resembling soft law without supranational enforcement authority, as a uniform
standard operating amid capacity asymmetry, and as a normative framework
constrained by an operational trust deficit arising from divergent threat
framings. These limitations are also intertwined with Cambodia’s domestic legal
structure, particularly its casino regime, which appears orderly de jure
but de facto creates a foreign-labour exploitation loophole beyond
ACTIP’s reach due to ASEAN’s non-intervention principle. Thus, ACTIP’s role is
important but structurally limited, while the case also affirms the relevance
of RSCT in understanding human trafficking as a regional security issue.
Kata Kunci : ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Tindak Pidana Perdagangan Orang, WNI di Kamboja, Regional Security Complex Theory, Keamanan Regional