IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA OLEH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Revinka Dyah Fatcahya, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi perlindungan hukum korban tindak pidana penyelundupan manusia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta mengidentifikasi hambatan utama yang memengaruhi efektivitasnya. Fokus kajian menitikberatkan pada kesenjangan antara norma hukum dan praktik, terutama pada rantai perlindungan dari tahap identifikasi dan rujukan, pendampingan hukum dan psikososial, hingga pemulihan korban melalui restitusi dan kompensasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan analisis normatif terhadap peraturan yang relevan dan kewajiban internasional dengan data primer melalui wawancara semi terstruktur kepada pejabat atau penyidik imigrasi serta pemangku kepentingan perlindungan korban. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang undangan, laporan resmi, dan literatur akademik. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui analisis tematik dan analisis komparatif untuk menilai kesesuaian ketentuan hukum dengan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan telah dijalankan melalui tindakan administratif dan kemanusiaan, meliputi identifikasi, bantuan dasar, penanganan perkara, dan pemulangan dengan pendampingan. Namun, pelaksanaan belum seragam karena pedoman teknis, mekanisme rujukan, dan koordinasi antar lembaga belum sepenuhnya terstandar, sementara kerentanan korban dan ketidakpastian selama proses peradilan turut membatasi akses pada layanan pemulihan.
Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya penguatan perlindungan korban melalui pedoman operasional dan standar minimum layanan yang ditopang mekanisme rujukan formal serta pembagian peran lintas instansi yang terkoordinasi, agar tata kelola keimigrasian mampu memastikan penegakan hukum sekaligus perlindungan yang berpusat pada korban.
This study aims to examine the implementation of legal protection for victims of human smuggling by the Directorate General of Immigration and to identify the main obstacles that affect its effectiveness. The research highlights the gap between legal norms and field practice, particularly in the protection chain from early identification and referral, legal and psychosocial assistance, to victim recovery through restitution and compensation.
The method used is an empirical juridical approach by combining normative analysis of relevant laws and international obligations with primary data from semi structured interviews with immigration officers and investigators as well as stakeholders involved in victim protection. Secondary data were obtained through legislation, official reports, and academic literature. Data were analysed qualitatively using thematic analysis and comparative analysis to assess conformity between regulatory standards and implementation.
The findings show that protection has been carried out through administrative and humanitarian measures, including identification, basic assistance, case handling, and facilitated return. However, implementation remains uneven because technical guidance, referral mechanisms, and inter agency coordination are not yet fully standardized, while victim vulnerability and uncertainty during proceedings often limit access to recovery oriented services. This study concludes that strengthening victim protection requires operational guidelines and minimum service standards, supported by a formal referral framework and coordinated institutional roles, so that immigration governance can ensure both law enforcement and victim centred protection.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Penyelundupan Manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rujukan, Restitusi Dan Kompensasi