Laporkan Masalah

Difusi Norma Hak Asasi Manusia Melalui Kerja Sama Bilateral Indonesia-Belanda: Analisis Transfer Kebijakan Pidana Alternatif dari Belanda ke Indonesia.

Albert, Prof. Dr. Dafri Agussalim, M.A.

2026 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional

Tesis ini menganalisis fenomena difusi norma hak asasi manusia, khususnya terkait 

paradigma keadilan restoratif, melalui kerja sama bilateral strategis antara Direktorat Jenderal 

Pemasyarakatan Indonesia dan lembaga Reclassering Nederland. Latar belakang utama penelitian 

ini berakar pada krisis sistemik pemasyarakatan di Indonesia yang ditandai oleh kelebihan 

kapasitas penjara (overcrowding) ekstrem, yang kemudian memicu pelanggaran hak asasi manusia 

secara masif. Di samping itu, terdapat keterbatasan implementasi pada undang-undang 

pemasyarakatan yang baru akibat adanya kesenjangan kapasitas institusional. Dengan 

menggunakan lensa teori konstruktivisme dalam hubungan internasional, siklus hidup norma, dan 

konsep lokalisasi norma, penelitian ini mengeksplorasi secara mendalam bagaimana ide dan 

kebijakan pidana alternatif ditransfer, direnegosiasikan, dan diadaptasi ke dalam sistem peradilan 

pidana Indonesia yang secara historis memiliki akar budaya punitif yang kental. Hasil analisis 

mengonfirmasi bahwa proses difusi ini tidak terjadi sebagai sebuah transplantasi hukum yang 

mekanistik dan pasif. Sebaliknya, proses ini berjalan melalui mekanisme lokalisasi yang aktif, di 

mana aktor-aktor domestik secara cermat memadukan standar praktik terbaik dari Belanda dengan 

kearifan lokal seperti nilai musyawarah. Keberhasilan transfer ini melahirkan model 

pemasyarakatan hibrida yang relevan dan lebih beradab.

This thesis analyzes the phenomenon of human rights norm diffusion, particularly 

regarding the paradigm of restorative justice, through strategic bilateral cooperation between 

Indonesia’s Directorate General of Corrections and the Dutch institution Reclassering Nederland. 

The main background of this study lies in the systemic crisis of Indonesia’s correctional system, 

which is marked by extreme prison overcrowding that has triggered widespread human rights 

violations. In addition, the implementation of the new correctional law remains limited due to 

significant institutional capacity gaps. 

Employing the theoretical lenses of constructivism in International Relations, the norm life 

cycle, and norm localization, this research explores in depth how ideas and policies on alternative 

sentencing are transferred, renegotiated, and adapted into Indonesia’s criminal justice system, 

which historically has deep-rooted punitive cultural legacies. The findings confirm that this 

diffusion process has not occurred as a mechanistic and passive legal transplant. Rather, it proceeds 

through an active localization mechanism in which domestic actors carefully combine Dutch best 

practices with local wisdom, such as the value of deliberation (musyawarah). The success of this 

policy transfer has given rise to a hybrid correctional model that is both contextually relevant and 

more humane.

Kata Kunci : Konstruktivisme, Difusi Norma, Kerja Sama Bilateral, Pidana Alternatif, Hak Asasi Manusia.

  1. S2-2026-546363-abstract.pdf  
  2. S2-2026-546363-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-546363-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-546363-title.pdf