Laporkan Masalah

Tinjauan Hukum atas Kualifikasi dan Batasan Pemberian Insentif Fiskal PBJT Hiburan oleh Pemerintah Daerah: Studi Kasus Kebijakan di Kota Denpasar

Panny Gesagie Tessalonica, Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini menganalisis kualifikasi dan batasan hukum pemberian insentif fiskal PBJT hiburan oleh pemerintah daerah, dengan studi kasus kebijakan di Kota Denpasar. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) UU HKPD mengandung normative gap karena Pasal 101 tidak mengatur empat parameter krusial insentif fiskal yang sah, yaitu batasan besaran, batasan waktu disertai sunset clause, kriteria selektif penerima, dan mekanisme evaluasi berkala. Selain itu, terdapat konflik normatif internal antara Pasal 58 ayat (2) yang imperatif dan Pasal 101 yang fakultatif tanpa batasan eksplisit; (2) Perwali Denpasar Nomor 2 Tahun 2024 berpotensi cacat hukum ditinjau dari asas kepastian hukum dan kecermatan dalam AUPB, karena menghasilkan tarif efektif 15% yang bertentangan dengan batas minimum 40% Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak didukung kajian fiskal yang memadai, dengan akar masalah pada desain UU HKPD yang mengandung kekosongan parameter dan cacat kategorisasi sebagaimana diakui melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024; (3) SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai sebagai dasar legitimasi kebijakan yang menyentuh norma materiil perpajakan karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU HKPD dengan mekanisme transisi bertahap, penerbitan PP tentang parameter insentif fiskal, dan penguatan tata kelola fiskal daerah.

This research analyzes the legal qualifications and limitations of fiscal incentive provisions for Entertainment Tax on Certain Goods and Services (PBJT Hiburan) by local governments, with a case study in Kota Denpasar, using a normative juridical method with a descriptive-analytical approach.

The findings indicate that: (1) the HKPD Law contains a normative gap, as Article 101 fails to regulate four crucial parameters, namely a limit on reduction amount, a time limit with sunset clause, selective recipient criteria, and a periodic evaluation mechanism, alongside an internal normative conflict between the imperative Article 58 paragraph (2) and the facultative Article 101 without explicit limitations; (2) Denpasar Mayor Regulation No. 2 of 2024 potentially contains legal defects against AUPB principles, producing an effective tax rate of 15% contradicting the 40% minimum threshold, unsupported by adequate fiscal analysis, with root causes in the HKPD Law's normative gaps and categorical defects acknowledged through Constitutional Court Decision No. 19/PUU-XXII/2024; (3) Circular Letter of the Minister of Home Affairs No. 900.1.13.1/403/SJ lacks adequate legal standing as it falls outside the legislative hierarchy under Articles 7 and 8 of Law No. 12 of 2011, and cannot confer authority exceeding what the HKPD Law permits. This research recommends revision of the HKPD Law with a phased transition mechanism, issuance of a Government Regulation on fiscal incentive parameters, and strengthened regional fiscal governance.

Kata Kunci : Insentif Fiskal, PBJT Hiburan, Otonomi Daerah, Kepastian Hukum, Normative Gap, SE Mendagri

  1. S1-2026-481682-abstract.pdf  
  2. S1-2026-481682-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-481682-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-481682-title.pdf