Laporkan Masalah

Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lintas Batas: Refleksi dari Upaya Diplomasi Lingkungan Indonesia dalam Kasus Montara 2009

Maharani Putri, Dr. Agustina Merdekawati, S.H.,LL.M

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Kasus tumpahan minyak Montara di 2009 merupakan suatu sengketa lintas batas yang melibatkan Indonesia, Australia, Thailand, serta perusahaan Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia. Sengketa ini membutuhkan upaya penyelesaian yang mampu mengakhiri konflik dengan damai dan menimbulkan tindakan pemulihan lingkungan sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam UNCLOS 1982 dan beberapa prinsip dalam hukum lingkungan internasional. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dimanfaatkan adalah saluran diplomasi lingkungan sebagai cara damai untuk mewujudkan tanggung jawab dari pencemar dengan menekankan aspek lingkungan dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi implementasi diplomasi lingkungan Indonesia beserta hambatannya sebagai salah satu mekanisme dalam penyelesaian sengketa dengan berkaca pada langkah Indonesia dalam mengakhiri kasus Montara. 

 

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menunjukkan bahwa diplomasi lingkungan oleh pemerintah, masyarakat, serta organisasi lingkungan Indonesia berperan penting dalam menyelesaikan sengketa lintas batas, baik dalam upaya perundingan hingga memasuki pengadilan. Meskipun mampu mengakhiri konflik, penyelesaian sengketa yang ditempuh belum berhasil mewujudkan upaya pemulihan bagi lingkungan yang tercemar. Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan, mulai dari kekosongan hukum internasional, kurangnya koordinasi internal, minimnya inisiatif pemulihan lingkungan, masalah valuasi nilai ganti rugi, serta kesulitan pengumpulan data dan bukti ilmiah. 

 

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa Montara belum sepenuhnya berhasil menjadikan aspek lingkungan sebagai prioritas utama yang menjadi inti dari diplomasi lingkungan. Poin penting dalam diplomasi lingkungan, seperti pembentukan kesepakatan mengenai lingkungan dan tindakan nyata pemulihan lingkungan, belum terwujud. Penelitian ini menyarankan agar penyelesaian sengketa lingkungan lintas batas harus berfokus pada upaya restorasi lingkungan di samping perwujudan perdamaian dan realisasi bentuk pertanggungjawaban lainnya.

The 2009 Montara oil spill was a complex transboundary dispute involving Indonesia, Australia, Thailand, and the corporation Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia. The conflict requires a peaceful settlement to conclude the disagreement and generate restorative efforts according to the duties outlined in UNCLOS 1982 and various international environmental law principles. One method for resolving disputes is environmental diplomacy, a non-violent approach to holding polluters accountable by highlighting environmental factors throughout the entire dispute resolution process. This study seeks to analyze and assess the execution of Indonesian environmental diplomacy and its challenges as a mechanism for resolving disputes, focusing on Indonesia's efforts in the Montara case. 

This study is a normative-legal investigation utilizing a case approach. The findings show that environmental diplomacy by the Indonesian government, local communities, and environmental groups is vital in addressing transboundary conflicts, encompassing both negotiations and legal actions. While effective in concluding the conflict, the efforts to resolve the dispute have not yet managed to rehabilitate the contaminated environment. This results from various challenges, including a void in international law, insufficient internal coordination, absence of environmental restoration efforts, problems with compensation assessment, and obstacles in gathering data and scientific proof. 

This study concludes that the Montara dispute resolution has not effectively prioritized environmental issues at the heart of environmental diplomacy. Key aspects of environmental diplomacy, such as the establishment of environmental agreements and concrete actions for ecological restoration, remain unachieved. This study suggests that the settlement of cross-border environmental conflicts should prioritize environmental restoration initiatives alongside achieving peace and other forms of accountability.

Kata Kunci : Diplomasi Lingkungan, Penyelesaian Sengketa, Pencemaran Lintas Batas

  1. S1-2026-497048-abstract.pdf  
  2. S1-2026-497048-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-497048-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-497048-title.pdf