Konservasi Satwa Eksotis Elang di Indonesia dan Uni Emirat Arab: Studi Komparasi Hukum Lingkungan
Irham Udhayana, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Konservasi satwa eksotis elang merupakan salah satu bidang hukum yang kompleks dimana dimensi hukum, budaya, dan konservasi dipertemukan. Penelitian ini mengkaji sebuah perbandingan kerangka hukum kepemilikan elang antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) yang memiliki pendekatan konservasi dan regulasi yang kontras dalam perlindungan satwa elang di masing-masing negara. Indonesia yang menganut fortress conservation dan di sisi lain UEA yang menerapkan prinsip convivial conservation dalam negaranya. Selain mengkaji regulasi nasional, penelitian ini juga menggali implementasi CITES yang merupakan sebuah konvensi internasional yang diakui di kedua negara sebagai titik temu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan satwa bergantung pada konteks sosial- budaya dan kapasitas hukum masing-masing negara. Nyatanya, konservasi datang dalam berbagai bentuk yang tidak bisa disamakan dan berperan sebagai mekanisme adaptif yang menjembatani nilai-nilai hukum dengan realitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan model konservasi kontekstual dan inklusif yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, identitas budaya, dan keberlanjutan ekologi.
The conservation of exotic wildlife, particularly falcons, represents a complex area of law where legal, cultural, and environmental dimensions intersect. This research examines a comparative legal framework on eagle ownership between Indonesia and the United Arab Emirates (UAE), two countries that adopt contrasting approaches to conservation and regulation. Indonesia embraces a fortress conservation model, while the UAE applies the principles of convivial conservation within its legal system. Beyond analyzing national regulations, this study also explores the implementation of the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), which serves as a shared international foundation for both countries. The findings reveal that the effectiveness of wildlife protection depends largely on each nation’s socio-cultural context and legal capacity. In essence, conservation manifests in diverse forms and functions as an adaptive mechanism that bridges legal values with social realities. Therefore, the study highlights the importance of developing a contextual and inclusive conservation model that harmonizes legal certainty, cultural identity, and ecological sustainability.
Kata Kunci : konservasi elang, satwa liar, CITES, hukum lingkungan, Indonesia, Uni Emirat Arab.