IMPLIKASI PUTUSAN NO. 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. TERHADAP KEWAJIBAN DAN KINERJA GUBERNUR DAERAH KHUSUS JAKARTA DALAM MENGATASI PERMASALAHAN KUALITAS UDARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Julian Marcellino, Dr. Oce Madril, S.H., M.A
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Udara bersih merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah dalam kerangka welfare state. Namun, degradasi kualitas udara di ibu kota telah memicu lahirnya gugatan citizen lawsuit yang berujung pada Putusan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini secara yuridis mentransformasi diskresi kebijakan menjadi sebuah kewajiban hukum imperatif bagi Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan yang tajam antara mandat pengadilan yang diemban oleh penguasa dengan realitas pemulihan kualitas udara di lapangan. Hingga saat ini, kajian komprehensif mengenai hambatan struktural administratif dan batas yurisdiksi eksekutorial pasca-putusan tersebut belum banyak diuraikan.
Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris di mana Penulis mengintegrasikan analisis norma hukum (das Sollen) dengan kajian terhadap implementasinya pada tataran realitas (das Sein). Penulis mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, studi dokumen, dan observasi lapangan melalui wawancara mendalam. Lebih lanjut, Penulis menganalisis data secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, serta sintesis triangulasi data.
Hasil dari penulisan hukum ini menunjukkan bahwa sikap pasif Gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara secara sah dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) akibat kegagalan sistemik dalam fungsi pelayanan, pengaturan, dan pengawasan. Kebijakan tindak lanjut yang dikeluarkan pasca-putusan masih sebatas kepatuhan formal dan terindikasi sebagai kepatuhan kosmetik yang mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Lebih lanjut, implementasi putusan ini terhambat oleh hambatan multidimensional, terutama limitasi yurisdiksi administratif dalam menindak pencemaran lintas batas (transboundary pollution) dari sektor industri di wilayah aglomerasi, defisit kapasitas pengawasan institusional, serta usangnya payung hukum. Oleh karena itu, penyelesaian krisis udara mutlak menuntut eskalasi bentuk regulasi, intervensi Pemerintah Pusat, dan reformasi struktural lintas yurisdiksi.
Clean air is a constitutional right of citizens that must be protected by the government within the framework of a welfare state. However, the degradation of air quality in the capital city has triggered a citizen lawsuit resulting in Court Decision No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. This legally binding (inkracht) decision juridically transforms policy discretion into an imperative legal obligation for the Governor of the Special Capital Region of Jakarta. Nevertheless, there remains a sharp discrepancy between the court mandate borne by the authorities and the reality of air quality recovery in the field. To date, a comprehensive study regarding structural administrative barriers and executorial jurisdictional limits post-decision has not been widely elaborated.
This legal research utilizes a juridical-empirical approach in which the Author integrates the analysis of legal norms (das Sollen) with a study of their implementation (das Sein). The Author collected data through literature reviews, document studies, and field observations via in-depth interviews. Furthermore, the Author analyzed the data qualitatively using a statutory approach, case approach, conceptual approach, and data triangulation synthesis.
The results of this legal research indicate that the passive stance of the Governor of the Special Capital Region of Jakarta in controlling air pollution is legally qualified as an Unlawful Act by the Government (Onrechtmatige Overheidsdaad) due to systemic failures in service, regulatory, and supervisory functions. Follow-up policies issued post-decision are still limited to formal compliance and are indicated as cosmetic compliance that ignores the Good Governance Principles (AUPB). Furthermore, the implementation of this decision is held by multidimensional barriers, particularly administrative jurisdictional limits in addressing transboundary pollution from the industrial sector in the agglomeration area, institutional supervisory capacity deficits, and an outdated legal framework. Therefore, the resolution of the air crisis absolutely demands an escalation of regulatory forms, Central Government intervention, and cross-jurisdictional structural reform.
Kata Kunci : Kualitas Udara, Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Citizen Lawsuit, Onrechtmatige Overheidsdaad, Transboundary Pollution.