Interaksi DPRD, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan eksekutif (Kepala Daerah-Birokrasi) dalam rancangan Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
MAYASARI, Evi, Dra. Ratnawati, SU
2005 | Tesis | S2 Ilmu PolitikKeistimewaan yang diberikan kepada Aceh, mempunyai implikasi yang signifikant salah satunya adalah pelaksanaan syariat Islam dengan menempatkan ulama dalam posisi strategis dalam setiap perumusan kebijakan daerah. Artinya dalam perumusan kebijakan daerah ulama juga mempunyai posisi sejajar seperti DPRD dan Eksekutif. Dalam membuat rancangan qanun Provinsi NAD kini mempunyai 3 (tiga) aktor yaitu, DPRD,Ulama dan Eksekutif (Kepala Daerah- Birokrasi)yang ketiganya mempunyai posisi saling menentukan. Tentunya interaksi yang baik dari DPRD, MPU dan Ekskutif sangatlah mempengaruhi kualitas dan implementasi dari rancangan qanun. Penelitian ini pada prinsipnya menggunakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data diskriptif mengenai interaksi ketiga aktor dalam membuat rancangan qanun dengan melihat; tingkat keterlibatan aktor, tejadi konflik dan konsesus dalam perumusan qanun, dan pola interaksi yang terbentuk oleh interaksi ketiga aktor tersebut. Hasil Penelitian menunjukan belum terjadi sinergi yang optimal dari masing-masing aktor, hal ini dapat dilihat dari 3 sampel qanun yang diteliti yaitu Rancangan Qanun Pilsung, Rancangan Qanun Renstra dan Rancangan Qanun Pelaksanaan Syari’at Islam, tampaknya aktor yang mempunyai peran terbatas adalah MPU. Secara Internal MPU belum mempunyai SDM yang memadai dan dianggap tidak capable untuk dilibatkan diluar bidang syari’at Islam. Faktor eksternal; pertama, Kurang pahamnya aktor lain terhadap kedudukan MPU sebagai mitra sejajar yang harus dilibatkan dalam setiap kebijakan daerah. Kedua; kaburnya kedudukan MPU apakah sebagai tim ahli atau mewakili ulama. Ketiga; Patron yang begitu kuat dari pusat yang telah membudaya dalam tubuh eksekuitf dan legislatif. Adapun saran untuk penyelesaian masalah tersebut adalah; 1)Perlu ditingkatkan sumberdaya manusia dalam tubuh MPU. 2)Perlu dijelaskan kedudukan MPU dan perbedaan MPU dalam ranqan di pansus apakah memang mewakili Ulama atau Tim ahli . 3) Perlu dtingkatkan pemahaman ke 3 aktor tentang posisi masing-masing, dan asumsi aktor lain dalam melihat MPU sebagai mitra sejajar. 4) Diperlukan keberanian dari pihak eksekutif dan legislatif untuk mengubah patron .dari pusat.5) Perlu dibuat suatu model atau pola interaksi yang lebih sinergis.
Special region of Aceh has significant implication; one of them is implementation of Islamic rule with existence of Islamic priest in the arranging of local policy. In the arranging of local policy Islamic priest has position that equivalent with assembly at provincial and executive. In the qanun arranging of NAD province has three actor, they are assembly at provincial, Islamic priest and executive (head of local government-bureaucracy) as decision maker. The interaction of them influence to quality and qanun draft. Qualitative data that show descriptive data about their interaction in the qonun arranging include: actor participation, Conflict and consensus in the qanun arranging and interaction intensity of their actor. The result of this research describe no interaction yet of three actor, it fact indicated by 3 sample; they are pilsung aonun draft, strategic planning draft and qanun drat of Islamic rule implementation, Islamic priest has limited role. Islamic priest council does not have capability in the outside field of Islamic law. External factor; firstly, the other actor does not understand about Islamic priest position, secondly, ambiguity of Islamic priest as representative of Islamic priest, thirdly, hard regulation of central government. The suggestion to solve this problem are ; 1) increase human resources capability in the Islamic priest council, 2) explanation of priest position in the ranqan at special committee, 3) explanation to each three actor that their position is equivalent, 4) alteration of central patron, 5) the model of interaction pattern is necessary.
Kata Kunci : Interaksi, Aktor, Perumusan kebijakan, interaction, actor, policy draft