Laporkan Masalah

Manajemen konflik dalam kasus pertanahan di Kabupaten Labuhan Batu :: Studi kasus PT. Grahadura Leidong Prima dengan masyarakat desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Hulu dan masyarakat Sukarame Kecamatan Kualuh Leidong

YOSO, Abdi, Drs. Bambang Purwoko, MA

2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Konflik pertanahan sudah menjadi suatu isue strategis yang berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya akan tanah yang semankin langkah. Hal ini terjadi akibat kekuasaan negara yang sangat dominan dengan kebijakan politik agraria yang tidak selalu berpihak kepada rakyat. Disadari atau tidak hal ini akibat berlakunya sistem pemerintahan yang sentralistik dengan seluruh kewenangan berada di Pusat tanpa ada pendelegasian pada Daerah, termasuk dalam bidang kewenangan pertanahan. Maksud dari penulisan ini adalah mendeskripsikan konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat petani dalam wadah Koperasi Unit Desa Sumber Rezeki dan Koperasi Usaha Tani Sumber Rezeki dengan PT. Grahadura Leidong Prima di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan mengemukakan perumusan masalahnya : apakah yang menjadi faktor penyebab konflik pertanahan dan bagaimana manajemen konflik dilakukan serta bertujuan untuk mendiskripsikan faktor penyebab terjadinya konflik pertanahan dan menemukan manajemen konflik terbaik untuk mengatasi konflik pertanahan di Kabupaten Labuhan Batu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berupaya memahami gejala-gejala yang ada sedemikian rupa, sehingga data yang diperoleh dari gejala-gejala yang ada tersebut dapat dideskripsikan secara tepat. Secara operasional penelitian dilakukan dengan wawancara, pengamatan langsung, mempelajari dokumen tentang pertanahan serta berusaha memahami dan menganalisa data yang ada dilapangan. Sumber data utama diperoleh dari sumber data yang dapat memberikan informasi. Sumber data lain yaitu sumber data tertulis seperti buku-buku, dokumen, surat kabar, literatur, jurnal, peraturan lain serta melakukan wawancara secara mendalam agar hasil wawancara, pengamatan dan logika peneliti dapat dianalisa secara deduktif menjadi induktif yang mengarah pada formulasi atau bentuk penyelesaian terhadap masalah pertanahan. Hasil dari penelitian ini mendeskripsikan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya konflik pertanahan yakni Ketidak sesuaian luas areal dalam pemberian Hak Guna Usaha, Penyimpangan prosedur dalam kegiatan pembebasan tanah, Ketidak sesuaian harga dalam ganti rugi pembebasan tanah, Ketidak jelasan batas-batas tanah yang disengketakan, Tumpang tindih akan legalitas administrasi kepemilikan tanah, Pertambahan penduduk yang memerlukan akan tanah dan Tiadanya lapangan pekerjaan selain bekerja disektor pertanian dan perkebunan. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor kepentingan, tujuan dan nilai yang diperjuangkan masing-masing aktor yang berkonflik. Sedangkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan manajemen konflik terhadap penyelesaian masalah pertanahan tersebut dengan melakukan pendekatan konsiliasi, mediasi dan arbitrasi dengan hasilnya : Tanah yang dikeluarkan dari HGU Perkebunan seluas 2.800 hektar yang telah disetujui pihak perkebunan yang dibagikan kepada 248 KK yang mendapatkan lahan mereka yang memiliki surat keterangan pengelolaan tanah, masing-masing 10 hektar dan masyarakat petani diharuskan mengikuti pola asuh perkebunan sebagai mitra perusahaan yang menjual hasil kelapa sawit dan harga ditentukan sesuai harga pasaran. Pihak perkebunan akan memperbaiki sarana prasarana jalan untuk memperlancar hubungan transportasi antar desa dan kecamatan yang melalui areal perkebunan. Bagi masyarakat pendatang yang tidak memiliki surat keterangan pengelolaan tanah akan ditampung dan dipekerjakan pada perusahan perkebunan kelapa sawit sebagai karyawan

Land conflict has become a strategic issue concerning to advanced resource management and usage of land. It happened as a result ot dominant national power with political policy on agriculture, which is not in the part of the society. Whether aware or not, it is the result of the application of centralistic governmental system with all authority in the center without any delegation to the District, including in the side of land autority. The aim of this study was to describe land conflict happening between the peasant society in the Koperasi Unit Desa Sumber Rezeki and Koperasi Usaha Tani Sumber Rezeki with PT. Grahadura Leidong Prima in Kualuh Hulu and Kualuh Leidong Regencies, Labuhan Batu Regency, North Sumatera Province by stating the problem formulation : And it was causing land conflict ? And how conflict management is carried out ? and it was aiming to describe the factors causing the land conflict and finding the best conflict management to manage land conflict in Labuhan batu Regency. The methode used in this study was descriptive method using quantitative approach trying to comprehend such phenomena, so that the data obtained from those phenomena could be describe appropriately. Oerationally, this study was carried out using interview, direct observation, studying the document about land and trying to comprehend and analyze the data in the field. The primary data resource were written data resource, such as books, document, newspaper, literature, journal, other regulation and carrying out deep interview so that the result of the interview, observation and reseach logic could be analyzed deductively into inductively directing to the formulation or the form of management toward land problem. The result of this study described that there were several factors causing land conflict. They were area width inappropriateness in giving Hak Guna Usaha, procedure abuse in land freeing activity, inappropriateness of price in compensation of land free, unclear land limits in conflict, taking over legality of land ownership administration, population growth needing land and the absence of labour field, besides working in agricultural and plantation sectors. That because any factor of interest, goal and value in stragel of life that conflict of actor. Whereas the role of local government in carrying out conciliation approach, mediation and arbitration to the yield : The land given by plantation HGU was of 2.800 hectares approved by plantation distributed to 248 heads, those, who obtain it were peasent society had the license, each of them was 10 hectares and peasent society had to follow the pattern of plantation suidance as the companies partner selling palm oil and adjust the structure and infrastructure to smoothe the transportation relation among the villages and regencies passing the plantation area. For the consumers, who had not license, they would be accommodated and worked in palm oil plantation as employees.

Kata Kunci : Manajemen Konflik,Pertanahan,Peran Pemda, Land Conflict, The Factors Causing Conflict and Pemda’s Role.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.