Laporkan Masalah

Studi kebijakan pembagian alokasi dana Annual Fee PT. Inalum kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di propinsi Sumatera Utara

LUBIS, Sholahuddin, Drs. Bambang Purwoko, MA

2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Ada kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan kelompok Investor Jepang, pada tahun 1975, dalam membangun PT.Inalum. Kegiatan pokoknya adalah sebagai pembangkit tenaga listrik dan pusat peleburan alumanium dengan memanfaatkan air terjun yang berasal dari perairan Danau Toba, sedang operasionalnya berada di Kabupaten Asahan dan Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara. Pada Master Agreement disebutkan, PT.Inalum setiap tahunnya diwajibkan membayar Annual Fee kepada Pemerintah Indonesia sebagai ganti pembayaran Ipeda,Iuran Jasa Air, dan Pajak Daerah lainnya. Pembagian/penentuan jumlah persentase alokasi dana Annual Fee dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh LPPM USU, menyebabkan turun/naiknya jumlah persentase Kabupaten/Kota, termasuk persentase Kabupaten Asahan turun, sebaliknya Toba Samosir mengalami kenaikan. Tujuan dari penelitian adalah: (1). untuk mengetahui bagaimana Kebijakan pembagian alokasi dana Annual Fee PT.Inalum kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara (2). untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi Kebijakan mengakibatkan penurunan persentase alokasi dana Annual Fee PT.Inalum Pemerintah Kabupaten Asahan, dan sebaliknya adanya kenaikan persentase Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Metode penelitian adalah Deskriftif dengan menggunakan kombinasi pendekatan kualitatif, dan pendekatan kuantitatif, lebih menekankan pada proses kerja data terkumpul, dikelompokkan, dan dianalisis. Meskipun kedua pendekatan ini berbeda, namun sifatnya saling mengisi/mendukung, dengan mensyaratkan data empiris. Fokus penelitian kantor Bappeda Propinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, Toba Samosir, dan LPPM USU. Hasil Penelitian adalah : Pengalokasian jumlah persentase dana Annual Fee kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang dilaksanakan Pemerintah Propinsi Utara, prosesnya tidak mengandung muatan politis semua berjalan secara transparan/terbuka. Hasil kajian LPPM USU mengakibatkan turun/naiknya jumlah persentase Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Toba Samosir dan Asahan, diakibatkan adanya perubahan komponen, PBB dari 38 % menjadi 40 %, Pajak APU dari 40 % menjadi 46,13 %, dan Pajak dan Retribusi Daerah Lainnya dari 22 % menjadi 13,87 %, dari tahun sebelumnya. Kabupaten yang naik jumlah persentasenya, yakni Kabupaten Toba Samosir, Dairi, Simalungun dan Kota Tanjung Balai, sedang Kabupaten yang turun persentasenya yakni, Kabupaten Asahan,Tapanuli Utara, Karo, dan Kota Medan. Kesimpulan penelitian adalah: Ada Kebijakan Pemerintah Propinsi menaikan jumlah persentase Kabupaten/Kota yang turun yakni, Kabupaten Asahan,Tapanuli Utara, dan Kota Medan dengan jalan ; (1). Bagian PBB Pusat sebesar 3 % dibagi kepada Kabupaten Asahan 2,976 %, dan Kota Medan sebesar 0,024 %.(2). Bagian Pajak APU Propinsi sebesar 1,87 % dibagi kepada Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 0,88 %,dan Asahan sebesar 0,99 %. Kabupaten Toba Samosir yang naik jumlah persentasenya dari tahun sebelumnya hanya berdasarkan hasil kajian LPPM USU, sedang Karo walaupun turun jumlah persentasenya hasil kajian LPPM USU, tidak dinaikkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara karena penurunan jumlah persentase Kabupaten tersebut tidak terlalu besar, dibandingkan dengan 3 (tiga) Kabupaten yang sama-sama mengalami penurunan yaitu, Kabupaten Asahan, Tapanuli Utara, dan Medan.

There was a agreement cooperation between the Indonesian Government and Japanese Investors Group in 1975 in establishing PT Inalum. The main usages are as electric generator and to produc aluminum alloy dissolving center by utilizing water fall of Toba Lake. The operation sites are in Asahan and Toba Samosir Regencies in North Sumatra Province. It is stated in the Master Agreement that PT Inalum is obliged to pay Annual Fee to Indonesian Government to substitute the Ipeda, Water Service Subscription, and the other Local Taxes. The allotment/determination of Annual Fee percentages of the share is exented by the Provincial Government the based on the result of LPPM USU research, which results in up and down of Regencies percentage of the share, including the decrease of Asahan Regency share, while on contrary Toba Samosir Regency share increases. The aims of this research are: (1) to find out how the policy of Annual Fee allotment of PT Inalum to the Regency Governments in North Sumatra Province, (2) to find out what factors influence the policy that results in the decrease of the PT Inalum Annual Fee percentage of the share to Asahan Regency Government and on contrary, the increase of there is an percentage to Toba Samosir Regency Government. The method of this research is Descriptive Method by implementing the combination of qualitative approach and quantitative approach, which emphasizes in the process of data collection, clustering, and analyzing. Even though both approaches are different but they substitute/support each other, which require empirical data. The focuses of this research are Bappeda office of North Sumatra Province, Asahan Regency Government, Toba Samosir Regency Government, and LPPM USU. The results of this research are: The allotment percentage share of Annual Fee to Regency Governments in North Sumatra which is exented by North Sumatra Provincial Government, there is no political factor influences the process. It is exented in transparent/open way. The result of the LPPM USU research causes the up and down of the regencies share of the Annual Fee, includes Toba Samosir and Asahan Regencies that are, caused by components change: land taxes, from 38% changes to 40%; APU taxes, from 40% changes to 46.13%; and taxes and other Local Fees, from 22% changes to 13.87% of previous year. The regencies whose percentage of the share increase are the Regencies of Toba Samosir, Dairi, Simalungun Regencies, and Tanjung Balai City. The regencies whose percentage of the share decrease are the Regencies of Asahan, North Tapanuli, Karo, and Medan City. The conclusion of this research is: There is a North Sumatra Provincial Government policy to increase the percentage share of the decrease Regencies: the Regencies of Asahan, North Tapanuli, and Medan City by implementing some policies: (1) 3% of the Central Government Land Taxes share is given to Asahan Regency (2.976%) and Medan City (0.024%). 1.87% of Provincial Government APU Taxes share is given to North Tapanuli Regency (0.88%) and Asahan Regency (0.99%). Toba Samosir Regency whose percentage of the share increases than previous year was based only on the LPPM USU research and Karo Regency even though, based on LPPM USU research, its percentage of the share decrease, there is no policy of the North Sumatra Provincial Government to increase both regencies percentage of the share because the decreases are not too significant, compare with the three other regencies, Asahan and Tapanuli Regencies, and Medan City.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah,Alokasi Dana


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.