TELAAH KRITIS ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP REZIM PAJAK MINIMUM GLOBAL INDONESIA
Sabastian Martinus, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembangunan rezim hukum Pajak Minimum Global di Indonesia serta menelaah penerapannya dari perspektif asas keadilan dan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang diperkuat dengan wawancara untuk memperoleh pemahaman mengenai rasionalitas kebijakan dari perspektif pembentuk regulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan GMT di Indonesia merupakan pilihan kebijakan strategis untuk menyesuaikan hukum nasional dengan standar global, bukan konsekuensi dari kewajiban hukum internasional yang bersifat traktat. Namun demikian, penggunaan peraturan menteri sebagai instrumen utama pengaturan menimbulkan persoalan kepastian hukum, khususnya terkait asas legalitas dan hierarki norma sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dari perspektif asas keadilan, beberapa ketentuan dalam PMK 136/2024, terutama terkait pengecualian entitas dan penerapan tarif pajak efektif minimum secara seragam, berpotensi menimbulkan ketidakadilan horizontal dan vertikal.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun rezim Pajak Minimum Global di Indonesia mencerminkan langkah progresif dalam merespons tantangan perpajakan internasional, masih diperlukan penyempurnaan regulasi agar penerapannya selaras dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang serta evaluasi terhadap ketentuan substantif tertentu menjadi penting untuk menjamin legitimasi dan keberlanjutan kebijakan Pajak Minimum Global di Indonesia.
This research aims to analyze the development of the Global Minimum Tax legal regime in Indonesia and to critically assess its conformity with the principles of justice and legal certainty. This study employs normative legal research methods, supported by statutory, conceptual, and comparative approaches, and is complemented by interviews with policy makers to obtain an institutional perspective on the regulatory framework.
The findings indicate that the adoption of GMT in Indonesia reflects a conscious policy choice to align domestic tax law with international standards rather than a binding obligation under international treaty law. The use of a ministerial regulation as the primary legal instrument has resulted in potential issues related to the principle of legality and the hierarchy of norms, particularly in light of Article 23A of the 1945 Constitution. Furthermore, from the perspective of justice, several provisions, especially those concerning excluded entities and the uniform application of effective tax rates, raise concerns regarding horizontal and vertical equity.
This research concludes that while the implementation of the Global Minimum Tax constitutes a progressive step in strengthening Indonesia’s position in the international tax framework, the existing regulatory design still requires refinement to ensure alignment with fundamental principles of justice and legal certainty. Strengthening the statutory basis of GMT and reassessing certain substantive provisions are essential to enhance the legitimacy and sustainability of its application in Indonesia.
Kata Kunci : Global Minimum Tax, GloBE Rules, Keadilan, Kepastian Hukum