KEDUDUKAN HARTA BERSAMA YANG MASIH TERIKAT HAK TANGGUNGAN SEBAGAI OBJEK GUGATAN GONO-GINI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 157/Pdt.G/2022/PN Pal)
Nadya Karunia Putri, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus gugatan gono-gini yang objek sengketanya masih terikat Hak Tanggungan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 157/Pdt.G/2022/PN Pal, serta implikasi hukum dari putusan a quo terkait harta bersama yang masih terikat Hak Tanggungan terhadap hak-hak kreditur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan studi kepustakaan dan data pendukung melalui wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian dengan menguraikan data guna menjawab permasalahan yang diangkat dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan kesimpulan penelitian ini, pertimbangan hukum hakim dalam putusan a quo untuk menggolongkan objek gugatan sebagai harta bersama sudah tepat. Namun, pertimbangan hukum dan amar putusan yang melakukan penundaan pembagian harta bersama menciptakan ketidakpastian terhadap kedudukan harta bersama selama masa pelunasan utang. Hak-hak kreditur juga berpotensi terciderai karena hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dalam pertimbangan hukumnya. Implikasi putusan penundaan pembagian harta bersama berpotensi merugikan kreditur dengan adanya risiko penurunan nilai ekonomi objek jaminan dan degradasi hak prioritas kreditur. Putusan pelunasan utang secara tanggung-renteng memberikan implikasi bagi kreditur untuk dapat menuntut pelunasan menyeluruh kepada salah satu atau kedua belah pihak secara bersamaan setelah adanya tindaklanjut berupa pembuatan perjanjian oleh para pihak.
This legal research aims to analyze and examine the judicial legal considerations in adjudicating a marital property (gono-gini) lawsuit where the disputed assets are encumbered by a Mortgage Right, specifically in the District Court Decision Number 157/Pdt.G/2022/PN Pal. Furthermore, it examines the legal implications of said decision on the rights of creditors.
This research uses a normative research method with a literature review and supporting data through interviews. This research is descriptive and analytical, analyzing data to address the issues raised using both a legal and case-based approach.
Based on the conclusions of this research, the judge's legal reasoning in the a quo decision, classifying the object of the lawsuit as joint property, was appropriate. However, the legal considerations and ruling, which postponed the distribution of joint property, created uncertainty regarding the status of joint property during the debt repayment period. Creditor's rights are also potentially prejudiced because the judge failed to consider Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights on Land and Land-Related Objects in their legal reasoning. The implications of the a quo decision to postpone the distribution of joint property potentially disadvantage creditors through the risk of diminishing the collateral's economic value and the degradation on the creditor's priority rights. Furthermore, the ruling for joint an several liability allows creditors to demand full repayment from either or both parties simultaneously, following the necessary follow-up in the form of an agreement formulated by the parties.
Kata Kunci : Harta Bersama, Perceraian, Hak Tanggungan/Joint Property, Divorce, Mortgage