Problematika Sikap Diam Otoritas Jasa Keuangan dalam Permohonan Pailit terhadap Lembaga Jasa Keuangan
Fadilla Arafah Rahardjo, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengajukan permohonan pailit terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kewenangan tersebut, serta mengkaji implikasi yang timbul dari pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara narasumber dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data penelitian melalui metode dokumentasi, yaitu dengan menelusuri dan menghimpun berbagai bahan yang telah terdokumentasi. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka atau dokumentasi, dengan cara mempelajari, menelusuri, menelaah, serta mengkaji berbagai data sekunder yang berasal dari sumber yang dipublikasikan, seperti buku, putusan pengadilan, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari perwakilan OJK dan advokat di bidang kepailitan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam pembahasan menunjukkan pelaksanaan kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan pailit terhadap LJK menghadapi tiga faktor penghambat. Faktor penghambat yang pertama adalah tidak adanya peraturan teknis yang secara khusus mengatur prosedur pengajuan permohonan pailit terhadap berbagai jenis LJK yang berada di bawah kewenangan OJK. Faktor penghambat yang kedua tidak adanya ketentuan mengenai batas waktu yang jelas dalam proses pemeriksaan kelengkapan permohonan pailit yang diajukan kepada OJK. Faktor penghambat yang ketiga tidak adanya pembagian tugas yang secara eksplisit di lingkungan internal OJK dalam menangani dan memeriksa permohonan pailit terhadap LJK. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan pailit terhadap LJK masih menghadapi kendala yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan. Saran berdasarkan hasil penelitian ini adalah dibentuknya peraturan teknis yang secara komprehensif mengatur prosedur pengajuan permohonan pailit terhadap setiap jenis LJK, menetapkan batas waktu yang jelas dalam pemeriksaan permohonan pailit, serta menetapkan pembagian tugas yang tegas di lingkungan internal OJK dalam menangani permohonan pailit terhadap LJK.
This research aims to analyze the authority of the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in filing bankruptcy petitions against Financial Services Institutions (LJK), identify the factors that hinder the implementation of such authority, and examine the implications arising from its implementation. This research is a normative legal research supported by interviews with informants and conducted through library research using secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Research data were collected through the documentation method by tracing and compiling various documented materials. The data collection tool used was literature or documentation study by studying, tracing, examining, and reviewing secondary data derived from published sources such as books, reports, research results, expert opinions, court decisions, and laws and regulations related to OJK’s authority in filing bankruptcy petitions against LJK. The interviewees in this research consisted of representatives from OJK and advocates specializing in bankruptcy law. The data obtained were analyzed qualitatively. The research results show that the implementation of OJK’s authority in filing bankruptcy petitions against LJK faces three inhibiting factors. The first factor is the absence of technical regulations specifically governing the procedures for filing bankruptcy petitions against various types of LJK under OJK’s authority. The second factor is the absence of clear provisions regarding time limits in examining the completeness of bankruptcy petitions submitted to OJK. The third factor is the absence of explicit task distribution within OJK’s internal structure in handling and examining bankruptcy petitions against LJK. The conclusion of this research shows that the implementation of OJK’s authority in filing bankruptcy petitions against Financial Services Institutions still encounters obstacles that may create legal uncertainty and affect the effectiveness of supervision in the financial services sector. The suggestion based on the results of this research is the establishment of comprehensive technical regulations governing procedures for filing bankruptcy petitions for each type of LJK, the determination of clear time limits in examining bankruptcy petitions, and the establishment of explicit task distribution within OJK in handling bankruptcy petitions against LJK.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan,Kewenangan, Pailit, Lembaga Jasa Keuangan, Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, Financial Services Authority, Authority, Bankruptcy, Financial Services Institutions, and Financial Services Sector Supervision.