Laporkan Masalah

SIAPAKAH TUAN ATAS TANAH ULAYAT? AKUISISI NEGARA PADA TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT KATUBARAAN HONO DI SEKO PADANG MELALUI BADAN BANK TANAH

Indira Zahra Mustika, Danang Arif Darmawan, S.Sos., M.Si.

2026 | Skripsi | ILMU SOSIATRI

Penelitian ini berangkat dari realitas ketimpangan struktural penguasaan agraria yang menimpa masyarakat adat Katubaraan Hono di Seko Padang akibat tumpang tindih klaim antara ruang hidup warisan leluhur dengan kacamata administratif negara. Konflik yang bermula dari perampasan sepihak melalui penerbitan Hak Guna Usaha untuk korporasi pada masa lampau yang terbukti menelantarkan lahan kini justru bertransformasi menjadi ancaman baru ketika negara melalui institusi Badan Bank Tanah kembali mengakuisisi wilayah tersebut dengan dalih penertiban tanah terlantar padahal kebijakan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk spekulasi lahan yang mengabaikan kedaulatan serta sejarah panjang komunitas lokal.

Dengan menggunakan metode kualitatif berpendekatan etnografi kritis penelitian ini membongkar secara mendalam bagaimana hegemoni pengetahuan spasial negara yang selalu menyederhanakan bentang alam menjadi sekadar peta dan dokumen birokrasi berbenturan secara tajam dengan kosmologi masyarakat adat yang menghidupi falsafah Ina Seko dimana bumi diposisikan sebagai ibu yang menyusui kehidupan. Pengambilan data yang dilakukan melalui observasi partisipatoris dan wawancara mendalam membuktikan bahwa apa yang selama ini dilabeli oleh negara sebagai tanah kosong atau sabana tak bertuan sesungguhnya merupakan tata ruang yang sangat kompleks dan produktif yang mencakup area penggembalaan ternak hingga zona perladangan bergilir yang diikat ketat oleh hukum adat.

Merespons praktik penyingkiran yang sistematis tersebut masyarakat adat Katubaraan Hono tidak tinggal diam melainkan melancarkan serangkaian perlawanan yang sangat dinamis dan berlapis yang mencakup deklarasi politik terbuka melalui aksi demonstrasi dan pemalangan jalan hingga perlawanan sunyi berupa pencabutan patok negara yang dilegitimasi secara sakral lewat forum musyawarah adat Mukobu. Selain itu perjuangan mereka juga berevolusi menjadi perlawanan intelektual dan hukum melalui strategi pemetaan tandingan serta pemanfaatan Surat Keputusan pengakuan masyarakat hukum adat untuk menuntut pelaksanaan hak persetujuan bebas didahulukan dan diinformasikan secara mutlak sebelum adanya proyek pembangunan yang menyentuh wilayah mereka

Sebagai konklusi akhir penelitian ini menegaskan bahwa sengketa di Seko bukanlah sekadar perkara perebutan batas administrasi melainkan sebuah pertarungan eksistensial mengenai siapa yang berhak mendefinisikan makna ruang hidup. Kedaulatan atas tanah ulayat terbukti secara empiris merupakan hak mutlak masyarakat adat yang telah merawat keseimbangan ekologis selama berabad abad sehingga pencapaian keadilan agraria di masa depan menuntut negara untuk segera menanggalkan ilusi pembangunan teknokratisnya dan mulai mematuhi serta mengakui tatanan hukum adat secara penuh dan tanpa syarat.

This research stems from the reality of structural inequality in agrarian tenure affecting the Katubaraan Hono indigenous community in Seko Padang, resulting from overlapping claims between ancestral living spaces and the state's administrative lens. The conflict—which originated from unilateral dispossession through the issuance of Land Cultivation Rights (Hak Guna Usaha) to corporations in the past that ultimately abandoned the land—has now transformed into a new threat as the state, through the Land Bank Authority (Badan Bank Tanah), re-acquires the area under the pretext of regulating “abandoned land.” In essence, this policy constitutes a form of land speculation that disregards the sovereignty and long history of the local community.

Utilizing a qualitative method with a critical ethnographic approach, this study deconstructs how the state's spatial knowledge hegemony—which simplifies landscapes into mere maps and bureaucratic documents—clashes sharply with the indigenous cosmology of the Ina Seko philosophy, where the earth is positioned as a mother who nurtures life. Data collection through participatory observation and in-depth interviews proves that what the state labels as “vacant land” is, in fact, a highly complex and productive spatial system encompassing livestock grazing areas and rotational farming zones, all strictly bound by customary law.

In response to these systematic practices of exclusion, the Katubaraan Hono indigenous community has launched a series of dynamic and multi-layered resistances. These range from open political declarations through demonstrations and road blockades to “silent resistance” in the form of removing state boundary markers, an act legitimized through the Mukobu customary assembly. Furthermore, their struggle has evolved into intellectual and legal resistance through counter-mapping strategies and the utilization of legal decrees recognizing Indigenous Law Communities (Masyarakat Hukum Adat) to demand the absolute implementation of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) before any development project touches their territory

As a final conclusion, this research asserts that the dispute in Seko is not merely a matter of administrative boundaries, but an existential battle over who has the right to define the meaning of “living space.” Sovereignty over customary (ulayat) land is empirically proven to be the absolute right of indigenous communities who have maintained ecological balance for centuries. Achieving future agrarian justice requires the state to immediately discard its technocratic development illusions and begin to fully and unconditionally recognize and adhere to customary legal orders.

Kata Kunci : Bank Tanah, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Katubaraan Hono, Etnografi Kritis, Hegemoni Spasial, Perlawanan Masyarakat, Kedaulatan Agraria.

  1. S1-2026-492580-abstract.pdf  
  2. S1-2026-492580-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-492580-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-492580-title.pdf