Laporkan Masalah

ANALISIS HUKUM DAN MITIGASI RISIKO ATAS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH OLEH BANK BUMN X MELALUI PENJUALAN PIUTANG DENGAN CESSIE UNTUK DEBITUR YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA

Maria Dita Prasanti, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah oleh Bank BUMN X melalui penjualan piutang dengan cessie dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi risiko dan memberikan rekomendasi mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh cedent terkait penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan piutang dengan cessie untuk debitur yang tidak diketahui keberadaannya.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif melalui deskripsi dan interpretasi (penafsiran). Metode penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif.

Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh Bank BUMN X melalui penjualan piutang dengan cessie telah memenuhi ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, POJK 22/2023, POJK 26/2024, karena pengalihan hak tagih kepada pihak lain telah dimuat di dalam perjanjian kredit, penjualan piutang dengan cessie telah dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Cessie secara notariil, dan cessie telah diberitahukan secara tertulis kepada debitur. Kedua, mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh cedent terkait penjualan piutang dengan cessie untuk debitur yang tidak diketahui keberadaannya, antara lain memastikan seluruh syarat dan ketentuan terkait dengan penjualan piutang dengan cessie telah terpenuhi, mencantumkan pasal korespondensi dalam perjanjian kredit, melakukan pemberitahuan pengalihan piutang dengan cessie melalui media massa nasional, dan mewajibkan cessionaris untuk melakukan penagihan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

This research aims to determine the consistency between the resolution of non-performing loans conducted by State-Owned Bank X through the sale of receivables via cession and the prevailing regulations, as well as to identify risks and provide risk mitigation recommendations for the cedent regarding the resolution of non-performing loans via the sale of receivables for debtors whose whereabouts are unknown.

This research is normative-empirical research. The data consists of primary data obtained from interviews with respondents and secondary data derived from library research. The problem-solving approaches utilized are the statutory approach and the case approach. Data analysis is performed using qualitative methods through description and interpretation. The conclusion is drawn using an inductive method.

The results of this research indicate the following. First, the mechanism for non-performing loan resolution conducted by State-Owned Bank X through the sale of receivables via cession complies with the provisions of Article 613 of the Civil Code, POJK 22/2023, and POJK 26/2024. This is evidenced by the inclusion of the transfer of claim rights in the credit agreement, the execution of the Receivables Purchase Agreement and the Deed of Cession notarially, and the formal written notification of the cession to the debtor. Second, risk mitigation measures for the cedent regarding the sale of receivables via cession for debtors whose whereabouts are unknown include ensuring that all terms and conditions related to the sale are met, incorporating a correspondence clause in the credit agreement, notifying the transfer of receivables via national mass media, and mandating the cessionary to conduct debt collection in accordance with prevailing laws and regulations.

Kata Kunci : pengalihan piutang, cessie, mitigasi risiko

  1. S2-2026-530257-abstract.pdf  
  2. S2-2026-530257-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-530257-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-530257-title.pdf