Laporkan Masalah

Ketimpangan Modal Simbolik dan Pengaruhnya terhadap Dinamika Konflik (Studi Kasus Konflik Penggusuran PT. KAI Daerah Operasional VI Yogyakarta dan Warga Bong Suwung)

Amadeus Rainer Umbu Hamadoku, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele., S.I.P., M.Si.

2026 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Konflik penggusuran antara warga Bong Suwung dan PT. KAI Daerah Operasional VI Yogyakarta menandakan adanya pokok masalah, di mana akar sebab-musababnya berkenaan dengan cara pandang aktor yang sarat akan kepentingan, bahkan nilai yang melatarinya dalam memaknai ruang, keadilan dan titik ideal untuk menyelesaikan konflik. Hubungan kedua aktor yang dibumbui oleh ketegangan telah berlangsung sejak 2010, memiliki dinamika tarik-ulur kekuatan hingga 2024 mengenai tanah di Bong Suwung yang turut melibatkan beberapa aktor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta dan Yayasan Vesta Indonesia), Pemerintah Daerah dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat baik secara langsung maupun tidak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif studi kasus untuk menganalisis bagaimana ketidakmampuan aktor dalam mendapat pengakuan identitas dan hak lingkungan hidup berpengaruh terhadap naik-turunnya konflik. Pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara semi-terstruktur bersama beberapa aktor yang terlibat konflik, melakukan observasi serta pengumpulan data dari dokumen-dokumen yang berkorelasi dengan konflik. Dengan menggunakan konsep modal simbolik dari Pierre Bourdieu, penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan kapasitas pemaknaan diantara aktor sebab modal tersebut tidaklah terdistribusi secara merata yang menghadirkan distingsi hierarki dalam pranata sosial berbentuk prestise, kehormatan dan tatkala otoritas kekuasaan yang diakui, diterima khalayak dan bersifat legitim atau dalam hal ini adalah PT. KAI. Posisi tersebut diterimanya dalam bentuk izin hak pemanfaatan tanah di Bong Suwung yang notabene Sultan Ground dari Kasultanan Ngayogyakarta yang secara kultural menjustifikasi keberhakan PT. KAI dan warga mesti pergi dari lahan yang ditempati. Meski warga Bong Suwung melakukan perlawanan atas tanah yang digambarkan sebagai hak dan ruang hidup mereka, simbol kultural tersebut beroperasi secara masif dengan hasil akhir mereka tergusur karena memediasi kepatuhan warga dan menguatkan dominasi dari PT. KAI.

The eviction conflict between the Bong Suwung residents and PT. KAI (Indonesian Railway Company) Operational Area VI Yogyakarta indicates a core problem, where the root cause relates to the actors' perspectives, laden with interests and even underlying values, in interpreting space, justice, and the ideal point for conflict resolution. The relationship between the two actors, marked by tension, has been ongoing since 2010, exhibiting power dynamics lasting until 2024 concerning the land in Bong Suwung. This conflict has also involved, both directly and indirectly, several actors from Non-Governmental Organizations (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta and Yayasan Vesta Indonesia), The Local Government and The Sultanate of Ngayogyakarta Hadiningrat. This research employs a qualitative method with a descriptive case study approach to analyze how the actors' inability to gain recognition of their identity and environmental rights influences the conflict's fluctuations. Data collection was conducted through semi-structured interviews with several actors involved in the conflict, observations, and gathering data from documents correlated with the conflict. Utilizing Pierre Bourdieu's concept of symbolic capital, this research shows that there is a disparity in the capacity for meaning-making among the actors because this capital is not distributed evenly. This creates hierarchical distinctions within the social order, manifested as prestige, honor, and legitimate, publicly recognized power authority—in this case, embodied by PT. KAI. PT. KAI received this position in the form of a land-use right permit for the Bong Suwung area, which is essentially Sultan Ground from The Sultanate of Ngayogyakarta. Culturally, this permit justifies PT. KAI's entitlement and mandates that the residents must leave the land they occupy. Although the Bong Suwung residents resisted, portraying the land as their right and living space, this cultural symbol operated massively. Its ultimate outcome was their eviction, as it mediated the residents' compliance and reinforced the dominance of PT. KAI.

Kata Kunci : Konflik, Dinamika, Aktor, Modal Simbolik, Bong Suwung, Penggusuran, Perlawanan

  1. S1-2026-503407-abstract.pdf  
  2. S1-2026-503407-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-503407-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-503407-title.pdf