Pelindungan Data Rekam Medis Dalam Hubungannya Dengan Penyelenggaraan RME dan Pelepasan Data Untuk Klaim Asuransi Di RS Awal Bros Batam
Maria Viola Ayu Yomanda, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H.,M.Hum.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelindungan hukum bagi pasien dalam penyelenggaraan RME dan pelepasan data rekam medis untuk klaim asuransi di RS Awal Bros Batam serta menganalisis pelaksanaanya bersesuaian dengan prinsip keamanan data dan informasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan sifat deksriptif.
Penelitian ini dilakukan melalui dua tahapan, yakni penelitian kepustakaan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta penelitian lapangan melalui wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis dengan cara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pasien telah mendapatkan pelindungan hukum dalam penyelenggaraan RME dan pelepasan data rekam medis di RS Awal Bros Batam dengan pelindungan hukum internal dan eksternal. Pelindungan internal di RS Awal Bros Batam dibentuk melalui Kebijakan Managemen Rekam Medis, Kebijakan Managemen Informasi, dan SPO, sedangkan pelindungan eksternal terwujud melalui peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelindungan eksternal ditemukan masih diperlukan harmonisasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dan dalam pelindungan internal dalam penyelenggaraannya perlu dirincikan lebih lanjut terkait pemberitahuan pada pasien dalam pemusnahan data rekam medis dan peraturan mengenai hak penghapusan data. Kedua, RS Awal Bros Batam telah menyelenggarakan RME dan pelepasan data rekam medis sesuai dengan prinsip keamanan data dan informasi dalam Pasal 29 Permenkes 24/2022, tetapi terdapat ketidakkonsistenan petugas dalam memberikan edukasi dan informasi kepada pasien atau walinya saat memberikan Lembar General Consent ataupun dalam persetujuan pelepasan informasi dalam form klaim asuransi.
This research aims to knows the regulations and legal protection for patients in the implementation of EMR and the disclosure of medical record data for insurance claims at RS Awal Bros Batam. Additionaly, it seeks to analyze whether its implementation is in accordance with the principles of data and information security.
This study is an empirical juridical research with a descriptive approach. It consists of two phases, starting with a literature research using primary, secondary, and tertiary legal materials, followed by field research through interviews. The collected data is then analyzed using a descriptive qualitative method.
Based on the research findings, the author concludes the following: Firstly, Patients have been legally protected in the RME implementation and medical data disclosure at RS Awal Bros Batam through internal and external legal protection frameworks. Internal legal protection is established through Medical Record Management Policies, Information Management Policies, Standard Operating Procedures (SPOs), while external legal protection is provided through applicable laws and regulations. However, within the external legal protection there remains a need for harmonization among statutory regulations, and for the internal legal protection there is still a need for more detailed policies regarding hospital notification to patients concerning the destruction of medical record data and the right to the erasure of personal data. Secondly, RS Awal Bros Batam has implemented EMR and the disclosure of medical record data in accordance with data and information security principles as stipulated in Article 29 Permenkes 24/2022. However, there are inconsistencies among officers in providing education and information to patients or their guardians when giving the General Consent Form or when obtaining consent for the release of information in insurance claim forms.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Rekam Medis Elektronik, Data Pribadi, Klaim Asuransi / Legal Protection, Electronic Medical Record, Personal Data, Insurance Claim