Laporkan Masalah

Peran Aktor Non-Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Pengoperasian Starlink oleh SpaceX dalam Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina)

Bintang Ratu Excelluna Rohman Putri, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan mengkaji implikasi hukum internasional atas keterlibatan sistem satelit komersial Starlink yang dioperasikan SpaceX sebagai aktor non-negara dalam konflik bersenjata Rusia–Ukraina. Penggunaan satelit komersial sebagai infrastruktur komunikasi strategis menunjukkan pergeseran lanskap konflik modern, ketika teknologi ruang angkasa dual-use dimanfaatkan untuk kepentingan sipil dan militer. Kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum terkait prinsip penggunaan damai ruang angkasa, batasan use of force, serta isu atribusi dan pertanggungjawaban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Outer Space Treaty 1967, Liability Convention, dan Piagam PBB, didukung literatur akademik. Analisis kualitatif dilakukan untuk menilai kesesuaian penggunaan satelit komersial dalam konflik bersenjata dengan prinsip hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Starlink oleh Ukraina untuk mendukung komunikasi militer tidak serta-merta melanggar prinsip penggunaan damai ruang angkasa, khususnya dalam kerangka non-aggressive use. Dukungan komunikasi satelit juga tidak otomatis memenuhi ambang batas use of force Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, sehingga lebih tepat dipahami sebagai bagian pelaksanaan hak bela diri Ukraina berdasarkan Pasal 51 dengan memperhatikan necessity dan proportionality. Namun, penggunaan infrastruktur ruang angkasa komersial menimbulkan kompleksitas baru terkait perluasan self-defense, atribusi, dan pertanggungjawaban, sehingga diperlukan penguatan kerangka hukum internasional mengenai status satelit dual-use dan tanggung jawab aktor non-negara terkait.

This research examines the implications under international law arising from the involvement of the commercial satellite system Starlink, operated by SpaceX as a non-state actor, in the Russia–Ukraine armed conflict. The growing use of commercial satellites as strategic communication infrastructure reflects a shift in modern warfare, where dual-use space technologies serve both civilian and military purposes. This development raises legal issues concerning the peaceful use of outer space, the limits of the use of force, and questions of attribution and international responsibility. The study employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. Primary sources include the 1967 Outer Space Treaty, the Liability Convention, and the United Nations Charter, supported by academic literature. Qualitative analysis assesses whether commercial satellite use in armed conflict aligns with international law principles. Findings show that Ukraine’s use of Starlink for military communications does not necessarily violate the peaceful use principle, particularly within a non-aggressive framework. Such support also does not automatically reach the use of force threshold under Article 2(4) of the Charter. Instead, it may constitute Ukraine’s exercise of self-defense under Article 51, subject to necessity and proportionality. Accordingly, these developments indicate the need to strengthen the existing international legal framework in order to clarify the legal status of dual-use satellites, establish clearer standards of attribution, and regulate the responsibilities of private companies engaged in space activities that may contribute to military operations in armed conflicts.

Kata Kunci : Aktor Non-Negara, Satelit Komersial, Penggunaan Kekuatan, Hukum Ruang Angkasa, Hak Bela Diri (Self-Defense)

  1. S1-2026-492779-abstract.pdf  
  2. S1-2026-492779-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-492779-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-492779-title.pdf