Laporkan Masalah

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Penagihan Pinjaman Online Oleh Perusahaan Fintech Lending Kepada Pihak Selain Nasabah

Muhammad Farrel Arrahman, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan pidana yang berlaku saat ini terhadap perbuatan penagihan pinjaman online oleh perusahaan fintech lending kepada pihak selain nasabah, serta bagaimana kebijakan pidana yang seharusnya berlaku dalam menanggulangi perbuatan penagihan pinjaman online oleh perusahaan fintech lending kepada pihak selain nasabah.

Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengintegrasikan analisis dokumen dan hasil wawancara dari Otoritas Jasa Keuangan RI, Dittipidesksus Bareskrim Polri, dan Akademisi yang digunakan untuk memperkuat pengelolaan dan analisis data.


Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum yang berlaku saat ini belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pihak selain nasabah dari penagihan pinjaman online, karena masih terbatas pada sanksi administratif dan tidak dapat ditindaklanjuti menggunakan ketentuan pidana. Kondisi ini mengakibatkan penegakan hukum pidana terhadap praktik penagihan menjadi terbatas. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana melalui perumusan norma yang secara eksplisit mengkriminalisasi praktik penagihan kepada pihak selain nasabah dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur fintech lending, guna menjamin kepastian hukum, dan melindungi pihak selain nasabah dari perbuatan penagihan pinjaman online oleh perusahaan fintech lending.

This legal research aims to examine the existing criminal law policy regarding online loan collection practices conducted by fintech lending companies toward parties other than borrowers, as well as the criminal law policy that should ideally be applied to address such practices.

This research employs a juridical-empirical method with case study and statutory approaches. Data collection was conducted through literature review of relevant legislation, combined with document analysis and interviews with the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia (Otoritas Jasa Keuangan), the Directorate of Special Economic Crimes of the Indonesian National Police (Dittipideksus Bareskrim Polri), and legal academics to support data processing and analysis.

The results of this study indicate that the current legal framework has not yet been able to provide adequate legal protection for parties other than borrowers from online loan collection practices, as it remains limited to administrative sanctions and cannot be further enforced under criminal law provisions. This condition results in limited criminal law enforcement against such collection practices. Therefore, it is necessary to formulate a criminal law policy through the establishment of legal norms that explicitly criminalize debt collection practices directed at parties other than borrowers within a specific regulatory framework governing fintech lending, in order to ensure legal certainty and provide protection for third parties from online loan collection practices conducted by fintech lending companies.

Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pinjaman Online, Penagihan Pinjaman Online, Fintech Lending, Kontak Darurat, Pihak Selain Nasabah

  1. S1-2026-493075-abstract.pdf  
  2. S1-2026-493075-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-493075-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-493075-title.pdf