Pelindungan Hukum Terhadap Pemberi Dana Dalam Kasus Gagal Bayar Penerima Dana pada Platform Peer to Peer Lending: Studi Kasus Gagal Bayar Akseleran
Chikita Handriana, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui bentuk
pelindungan hukum terhadap pemberi dana yang diberikan oleh OJK dalam
penyelenggaraan P2P Lending dan bertujuan mengetahui serta menganalisis
bagaimana pelindungan hukum terhadap pemberi dana dalam kasus gagal bayar pada
platform Akseleran.
Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian
yuridis empiris yaitu penelitian yang dimulai melalui studi kepustakaan yang
kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Sifat penelitian ini adalah
deskrtiptif analitis. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data
sekunder dan tersier dengan mengolah literatur maupun ketentuan dan peraturan-peraturan
terkait penelitian yang dilakukan. Penelitian lapangan dilakukan melalui
wawancara dengan narasumber dan responden yang berkaitan. Hasil penelitian ini
dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelindungan hukum yang diberikan OJK terhadap pemberi dana dalam penyelenggaraan P2P Lending terdiri dari pelindungan hukum preventif dan represif. Pelindungan hukum preventif diwujudkan melalui fungsi pengaturan dan pengawasan OJK sedangkan pelindungan represif diberikan melalui ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, penjatuhan sanksi dan pemulihan hak lender. Pada kasus gagal bayar pada platform Akseleran lender belum sepenuhnya terlindungi karena terdapat beberapa hal yang menghambat lender dalam memperoleh hak-haknya, seperti keterbatasan transparansi informasi setelah gagal bayar, penundaan penjatuhan sanksi, dan tidak adanya pengaturan yang secara rinci mengatur mengenai pemulihan hak lender dalam kondisi gagal bayar akibat kelalaian atau kesalahan platform P2P Lending.
This legal
writing aims to identify the forms of legal protection for lenders provided by
the Financial Services Authority (OJK) in the implementation of P2P Lending and
to examine and analyze how legal protection is afforded to lenders in cases of
default on the Akseleran platform. The
research employed in this legal writing is an empirical juridical study, which
begins with a literature review and is followed by field research. The nature
of this research is descriptive-analytical. The literature study was conducted
to obtain secondary and tertiary data by reviewing relevant literature as well
as applicable laws and regulations related to the research. Field research was
conducted through interviews with relevant sources and respondents. The results
of the research were analyzed qualitatively and presented descriptively. The
results show that the forms of legal protection provided by OJK to lenders in
the implementation of P2P Lending consist of preventive and repressive legal
protection. Preventive legal protection is realized through OJK’s regulatory
and supervisory functions, while repressive protection is provided through
provisions concerning dispute resolution mechanisms, debt collection, the
imposition of sanctions, and the recovery of lenders’ rights. In cases of
default on the Akseleran platform, lenders are not yet fully protected, as
there are several factors that hinder lenders in obtaining their rights, such
as limited transparency of information after default, delays in the imposition
of sanctions, and the absence of detailed regulations governing the recovery of
lenders’ rights in cases of default resulting from negligence or errors of the
P2P Lending platform.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Lender, P2P Lending, Akseleran