Pelindungan Hukum terhadap Data Biometrik Nasabah Bank Digital: Studi Komparatif Regulasi Indonesia dan Britania Raya
Kezia Crystabella Marshalivia Hutajulu, Nabiyla Risfa Izzati, S.H.,LL.M.,Ph.D.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Perkembangan layanan perbankan digital mendorong penggunaan data biometrik untuk mempermudah nasabah. Namun, karakteristik data biometrik yang bersifat unik, permanen, dan berisiko tinggi menimbulkan kebutuhan akan pelindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan regulasi pelindungan data pribadi biometrik dalam layanan perbankan digital di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan regulasi Britania Raya melalui United Kingdom General Data Protection Regulation dan Data Protection Act 2018, serta mengidentifikasi praktik baik yang dapat diadopsi dalam konteks Indonesia.
Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual, yang didukung oleh keterangan narasumber sebagai bahan penunjang analisis. Penelitian ini bersifat preskriptif-analitis dan disusun menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 telah memberikan dasar pengaturan yang progresif dengan mengklasifikasikan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik serta mengatur prinsip pemrosesan dan hak subjek data. Namun demikian, pengaturannya masih bersifat umum dan belum mengakomodasi secara rinci. Sebaliknya, regulasi Britania Raya menunjukkan tingkat pengaturan yang lebih komprehensif dan detail terkait pelaksanaannya, serta adanya pengawasan oleh otoritas independen. Beberapa praktik baik dari Britania Raya ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kerangka hukum pelindungan data pribadi di Indonesia.
The development of digital banking services has encouraged the use of biometric data to make things easier for customers. However, the unique, permanent, and high-risk nature of biometric data necessitates adequate legal protection. This study aims to analyze a comparison of regulations on the protection of biometric personal data in digital banking services in Indonesia based on Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection with United Kingdom regulations through the United Kingdom General Data Protection Regulation and the Data Protection Act 2018, as well as to identify best practices that can be adopted in the Indonesian context.
This legal writing uses a normative juridical method with legislative, comparative, and conceptual approaches, supported by expert testimonies as supplementary material for analysis. This research is prescriptive-analytical and was conducted using qualitative data analysis.
The research results indicate that Law No. 27 of 2022 has provided a progressive regulatory framework by classifying biometric data as a specific type of personal data and establishing principles for data processing and the rights of data subjects. However, the regulations remain general in nature and have not yet been detailed sufficiently. In contrast, the United Kingdom’s regulations demonstrate a more comprehensive and detailed level of regulation regarding the implementation, as well as oversight by an independent authority. Some of these best practices from the United Kingdom can serve as a reference in the development of a legal framework for personal data protection in Indonesia.
Kata Kunci : Pelindungan Data Pribadi, Data Biometrik, Perbankan Digital, UK GDPR