Dinamika Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi yang Mengesampingkan Ambang Batas Selisih Perolehan Suara dalam Pemberian Kedudukan Hukum pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Andi Sitti Ainy Nur Alifah, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang secara normatif mensyaratkan kualifikasi subjek hukum (subjectum litis) sekaligus pemenuhan ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016. Namun dalam praktiknya, MK beberapa kali mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara tersebut dalam putusan PHPKada. Atas hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 pertanyaan. Pertama, bagaimana pengaturan dan ratio legis yang mendasari pengaturan terkait pemberian kedudukan hukum pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah? Kedua, bagaimana dinamika pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara dalam pemberian kedududukan hukum pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, dan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif.
Penelitian ini menghasilkan 2 kesimpulan. Pertama, terdapat 2 syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh pemohon perkara PHPKada untuk mendapatkan kedudukan hukum. Syarat pertama mengharuskan pemohon merupakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta pemilihan, atau pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi, dalam hal hanya terdapat calon tunggal. Syarat kedua mengharuskan pemohon memenuhi ambang batas selisih perolehan suara untuk mencegah penumpukan perkara, mendorong budaya politik yang dewasa, dan menjamin kepastian hukum. Kedua, secara legal-formal, MK tidak berwenang mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara dalam kapasitasnya sebagai pelaksana undang-undang, tetapi praktik pengesampingan tersebut dilakukan oleh MK pada Pilkada tahun 2017, 2018, 2020, dan 2024. Terdapat 39 putusan MK yang mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara yang dilakukan melalui 4 pola berbeda, yakni 4 putusan yang mempertimbangkan bahwa ketentuan ambang batas selisih perolehan suara belum dapat diterapkan, 2 putusan dengan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara dipertimbangkan dalam kedudukan hukum, 13 putusan dengan ketentuan ambang batas selisih perolehan suara dipertimbangkan dalam pokok permohonan, dan 20 putusan yang mempertimbangkan bahwa ketentuan ambang batas selisih perolehan suara tidak dipertimbangkan.
Legal standing constitutes an absolute prerequisite that must be fulfilled by petitioners in filing in submitting a Regional Head Election Result Dispute case to the Constitutional Court, which normatively requires both the qualification of legal subjects (subjectum litis) and the fulfillment of the vote margin threshold as stipulated under Article 158 of Law 10/2016. In practice, however, the Constitutional Court has on several occasions disregarded the said vote margin threshold provision in its Regional Head Election Result Dispute decisions. In light of this, the present study aims to address 2 research questions. First, how is the regulation and ratio legis underlying the provisions concerning the granting of legal standing to petitioners in Regional Head Election Result Dispute cases? Second, what are the dynamics of the Constitutional Court’s legal considerations in disregarding the vote margin threshold provision when granting legal standing to petitioners in Regional Head Election Result Dispute cases? To address these questions, this study employs a descriptive normative juridical research design utilizing statutory, historical, and case approaches. The data used consist of secondary data obtained through library research, subsequently analyzed qualitatively using the deductive method.
This study yields 2 conclusions. First, there are 2 cumulative requirements that must be satisfied by petitioners in Regional Head Election Result Dispute case in order to obtain legal standing. The first requirement mandates that the petitioner be a candidate pair for regional head and deputy regional head participating in the election, or a registered and accredited election observer in cases where only a single candidate exists. The second requirement mandates that the petitioner fulfills the vote margin threshold, which serves to prevent case accumulation, promote a mature political culture, and ensure legal certainty. Second, in a legal-formal sense, the Constitutional Court does not have the authority to disregard the vote margin threshold provision in its capacity as the implementing body of the law. Nevertheless, such disregarding practices were carried out by the Constitutional Court in the regional elections of 2017, 2018, 2020, and 2024. There are 39 Constitutional Court decisions that set aside the vote margin threshold provision, executed through 4 distinct patterns, which are 4 decisions considering that the vote margin threshold provision could not yet be applied, 2 decisions in which the vote margin threshold provision was considered within the context of legal standing, 13 decisions in which the vote margin threshold provision was considered within the merits of the petition, and 20 decisions in which the vote margin threshold provision was not considered at all.
Kata Kunci : Ambang Batas Selisih Perolehan Suara, Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi, Pertimbangan Hukum, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah