Laporkan Masalah

Pengaturan Perjanjian Standardisasi yang Dikecualikan dari Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Studi Pembelajaran dari Singapura dan Uni Eropa)

Renate Dhapne Keshia Ladytia, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan hukum terkait penjelasan frasa “yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan” dalam pengaturan perjanjian penetapan standar teknis yang dikecualikan dari larangan dalam hukum persaingan usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf c Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”). Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan mengambil pelajaran berdasarkan komparasi hukum Singapura dan Uni Eropa mengenai materi terkait. 


Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis hasil penelitian ini menghasilkan data kualitatif berdasarkan hasil perbandingan hukum dari beberapa yurisdiksi. 


Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa terdapat persamaan pengaturan parameter perjanjian standardisasi yang dikecualikan dari larangan dalam hukum persaingan usaha Singapura dan Uni Eropa. Parameter tersebut terfokus pada penerapan objektivitas, inklusivitas, dan kesukarelaan dalam proses penetapan dan aplikasi standar. Selain itu, hukum Singapura dan Uni Eropa memuat pengecualian terhadap perjanjian standardisasi yang bertujuan untuk mengimplementasikan Sustainable Development Goals yang digagas oleh PBB. Berdasarkan persamaan pengaturan tersebut, Indonesia melalui KPPU dapat mengambil pelajaran dengan menyusun pedoman pelaksanaan Pasal 50 huruf c UU 5/1999 yang memuat kriteria penilaian perjanjian standardisasi yang dikecualikan dari larangan dalam hukum persaingan usaha.

This study aims to analyze the legal gaps regarding the explanation of the phrase "not restricting and/or hindering competition" in the regulation of standardization agreements exempted from the prohibition under Indonesian competition law, as stipulated in Article 50(c) of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition ("Law 5/1999"). Furthermore, the study aims to draw lessons based on a comparison of Singaporean and European Union law on the relevant material. 

This study uses a normative juridical method by collecting data through library research on secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis of the results of this study produces qualitative data based on the results of legal observations of several jurisdictions. 

The results obtained from this study indicate similarities in the regulation of standardization agreements exempted from the prohibition under Singaporean and European Union competition law, focusing on the application of objectivity, inclusiveness, and voluntariness in the standard setting and application process. In addition, Singapore and European Union laws contain exceptions to standardization agreements aimed at implementing the UN's Sustainable Development Goals. Based on these regulatory similarities, Indonesia, through the KPPU (Commission for the Supervision of Business Competition), can learn from this by developing guidelines for implementing Article 50 (c) of Law 5/1999, which outlines the criteria for assessing standardization agreements exempt from the  prohibitions under competition law. 

Kata Kunci : Perjanjian Standardisasi, Hukum Persaingan Usaha, Keberlanjutan

  1. S1-2026-497868-abstract.pdf  
  2. S1-2026-497868-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-497868-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-497868-title.pdf