Pengaturan Perjanjian Standardisasi yang Dikecualikan dari Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Studi Pembelajaran dari Singapura dan Uni Eropa)
Renate Dhapne Keshia Ladytia, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan hukum terkait penjelasan frasa “yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan” dalam pengaturan perjanjian penetapan standar teknis yang dikecualikan dari larangan dalam hukum persaingan usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf c Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”). Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan mengambil pelajaran berdasarkan komparasi hukum Singapura dan Uni Eropa mengenai materi terkait.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis hasil penelitian ini menghasilkan data kualitatif berdasarkan hasil perbandingan hukum dari beberapa yurisdiksi.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa terdapat persamaan pengaturan parameter perjanjian standardisasi yang dikecualikan dari larangan dalam hukum persaingan usaha Singapura dan Uni Eropa. Parameter tersebut terfokus pada penerapan objektivitas, inklusivitas, dan kesukarelaan dalam proses penetapan dan aplikasi standar. Selain itu, hukum Singapura dan Uni Eropa memuat pengecualian terhadap perjanjian standardisasi yang bertujuan untuk mengimplementasikan Sustainable Development Goals yang digagas oleh PBB. Berdasarkan persamaan pengaturan tersebut, Indonesia melalui KPPU dapat mengambil pelajaran dengan menyusun pedoman pelaksanaan Pasal 50 huruf c UU 5/1999 yang memuat kriteria penilaian perjanjian standardisasi yang dikecualikan dari larangan dalam hukum persaingan usaha.
Kata Kunci : Perjanjian Standardisasi, Hukum Persaingan Usaha, Keberlanjutan