KEPASTIAN HUKUM KREDITOR PEMEGANG FIDUSIA ATAS OBJEK YANG DIRAMPAS DALAM PUTUSAN KASASI NOMOR 2682/K/Pdt/2020
Alexandra Lisa Wijaya, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kedudukan kreditor dalam hal Jaminan Fidusia sebagai pelunasan piutang menjadi objek rampasan dalam perkara pidana lingkungan hidup dan memberikan masukan pemikiran mengenai rumusan pengaturan yang mampu melindungi kepentingan kreditor.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Data sekunder berasal dari publikasi hukum dan dilengkapi dengan wawancara narasumber unsur penegak hukum yakni hakim pengadilan negeri dan 1 narasumber unsur akademisi, yakni dosen hukum administrasi negara. Analisis data menggunakan metode kualitatif dengan data hasil studi kepustakaan dan studi dokumen. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus, undang-undang dan konseptual.
Kesimpulan penelitian: Pertama, asas droit de suite yang menjadikan kedudukan kreditor sebagai kreditor separatis belum mampu untuk memberikan kepastian pelunasan piutang dalam hal terjadi perampasan. Meskipun kreditor berkedudukan sebagai kreditor separatis, namun perampasan objek Fidusia menjadikan objek bukan berada pada penguasaan debitor maupun kreditor, namun pada kejaksaan. Kedua, belum terdapat aturan mengenai mana yang harus diprioritaskan dalam terjadi konflik terhadap kedua rezim hukum tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan kreditor tetap harus diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan publik. Hal ini bersesuaian dengan yurisprudensi dan asas proporsionalitas dalam hukum administrasi negara. Sayangnya, putusan kasasi 2682K/Pdt/2020 belum mampu untuk melindungi kepentingan para pihak, dikarenakan Mahkamah Agung tidak memperhatikan kedudukan Jaminan Fidusia sebagai hak yang berharga dibandingkan dengan perampasan dalam hukum publik.
This study aims to analyze the position of creditors in fiduciary security when the secured object is subject to forfeiture in environmental criminal cases, as well as to examine regulatory frameworks capable of protecting creditors’ interests.
The research adopts a normative legal approach utilizing secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary materials include legislation and judicial decisions, while secondary materials consist of legal literature, complemented by interviews with district court judges and an academic in public administrative law. Data are analyzed qualitatively through case, statutory, and conceptual approaches. The findings indicate that the principle of droit de suite, which confers upon creditors the status of separate creditors, has not provided legal certainty in terms of debt repayment when the fiduciary object is subject to forfeiture. In such circumstances, control over the object shifts to the prosecutor, thereby excluding both debitor and creditor from exercising their rights. Moreover, there is an absence of clear legal provisions governing the precedence between private fiduciary law and public criminal law in cases of conflict. This study concludes that creditors’ interests should be prioritized, in line with case law and the principle of proportionality in administrative law. However, Supreme Court Decision No. 2682K/Pdt/2020 has not adequately protected the interests of the parties, as it fails to recognize fiduciary security as a valuable proprietary right in comparison to public law expropriation.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Perampasan, Kepastian Hukum