Malan Manana Di Tengah Rezim Pembatasan Berladang Dengan Cara Membakar Di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Avicenna Elang Chandra, Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, telah menjadi perhatian global, terutama dalam kaitannya dengan krisis perubahan iklim. Pemerintah Indonesia merespons persoalan ini dengan menerbitkan berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang membatasi hingga melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi denda dan pidana. Namun, pembatasan tersebut tidak hanya menyasar praktik pembakaran oleh korporasi untuk kepentingan perkebunan, tetapi juga berdampak pada praktik berladang tradisional yang dilakukan oleh masyarakat lokal.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Ngaju di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, secara turun-temurun mempraktikkan malan manana, yaitu sistem pertanian gilir-balik yang mencakup tahap tebas-bakar. Dalam konteks regulasi yang ketat, peladang lokal kerap menjadi pihak yang paling rentan diawasi dan dituduh melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik dan fungsi malan manana, serta menelaah bagaimana MHA Dayak Ngaju menavigasi keberlanjutan praktik tersebut di tengah rezim pembatasan pembakaran lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dalam kerangka sosio-legal untuk menangkap bagaimana hukum bekerja dalam praktik. Analisis tidak hanya berfokus pada hukum negara, tetapi juga pada interaksinya dengan hukum non-negara, khususnya hukum adat. Penelitian lapangan dilakukan pada 7 Juni hingga 7 Juli 2025 di Desa Tumbang Samui, Tumbang Oroi, dan Putat Durei di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa malan manana merupakan bagian dari hukum adat yang memiliki dasar historis dalam Perjanjian Tumbang Anoi 1894. Di tengah tuduhan terhadap peladang, praktik ini terus beradaptasi sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Masyarakat secara aktif menegosiasikan klaim negara dengan norma adat yang telah melekat dalam kehidupan mereka. Dalam proses ini, hukum adat tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang secara koeksistensi dengan hukum negara. Selain menunjukkan adanya kontestasi, dinamika pluralisme hukum ini juga memperlihatkan relasi yang bersifat resiprokal. Relasi inilah yang menjadi strategi MHA Dayak Ngaju dalam mempertahankan praktik malan manana di tengah rezim pembatasan yang berlaku.
Forest and land fires (Karhutla) in Indonesia, particularly in Sumatra and Kalimantan, have become a matter of global concern, especially in relation to the climate change crisis. The Indonesian government has responded by issuing various regulations at both national and regional levels that restrict or prohibit land-clearing practices using fire without permits. Violations of these provisions are subject to fines and criminal sanctions. However, these restrictions do not only target corporate burning for plantation development but also affect traditional swidden farming practices carried out by local communities.
The Dayak Ngaju Indigenous Peoples (Masyarakat Hukum Adat) in Gunung Mas Regency, Central Kalimantan, have long practiced malan manana, a rotational farming system (swidden cultivation) that includes a slash-and-burn stage. Within a strict regulatory context, local farmers are often the most vulnerable to surveillance and are frequently accused of violating the law. This study aims to understand the practices and functions of malan manana, as well as to examine how the Dayak Ngaju navigate its continuation under a regime that restricts burning-based land clearing. This research employs an empirical legal approach within a socio-legal framework to capture how law operates in practice. The analysis focuses not only on state law but also on its interaction with non-state legal systems, particularly customary law. Fieldwork was conducted from June 7 to July 7, 2025, in the villages of Tumbang Samui, Tumbang Oroi, and Putat Durei in Gunung Mas Regency, Central Kalimantan.
The findings show that malan manana constitutes part of customary law and has a historical basis in the Tumbang Anoi Agreement of 1894. Despite accusations directed at local farmers, this practice continues to adapt in accordance with its spatio-temporal context. Communities actively negotiate state claims with customary norms embedded in their everyday lives. In this process, customary law not only persists but also evolves in coexistence with state law. Beyond contestation, this form of legal pluralism also reveals reciprocal relations between legal systems. Such relations constitute the strategy through which the Dayak Ngaju Indigenous Peoples sustain malan manana amid the prevailing regime of restriction.
Kata Kunci : Malan Manana, Gilir-balik, Tebas-bakar, Dayak Ngaju, Pluralisme Hukum