Laporkan Masalah

Agenda Setting in the Establishment of the Online Gambling Task Force in Indonesia: An Analysis Using the Multiple Streams Framework

Muhammad Akmal Yusuf, Alvi Syahrina, S.T., M.Sc.

2026 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Penelitian ini menganalisis bagaimana isu judi online masuk ke agenda pemerintah hingga mendorong pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dengan menggunakan Multiple Streams Framework. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi dokumen dan menggunakan analisis isi deduktif berdasarkan kategori pengodean aliran masalah, aliran politik, jendela kebijakan, penggandengan, dan pengusaha kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya penguatan aliran masalah yang ditandai oleh data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memperkirakan bahwa sepanjang tahun 2024 dana yang beredar mencapai sekitar Rp359,8 triliun dari 209,6 juta transaksi dengan sekitar 16,38 juta pemain dan total deposit sekitar Rp51,3 triliun, yang menunjukkan pola yang berulang dan berskala nasional. Masalah ini semakin diperkuat oleh umpan balik kebijakan yang menunjukkan bahwa pemblokiran konten bersifat reaktif dan mudah dihindari, sehingga semakin menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor. Aliran kebijakan menawarkan berbagai alternatif, termasuk instrumen pidana, penghapusan dan pemutusan akses, serta mekanisme tindak lanjut uang yang telah tersedia. Selain itu, sinyal kolaborasi pra-Satgas antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyedia layanan internet (ISP), dan platform menunjukkan adanya paket koordinasi yang siap digunakan. Aliran politik memberikan legitimasi melalui perhatian eksekutif dan dukungan dari aktor-aktor terorganisasi, termasuk dorongan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Jendela kebijakan terbuka ketika arus permasalahan semakin menguat dan membingkai perjudian online sebagai isu mendesak dan lintas sektor, lalu terinstitusionalisasi secara lebih jelas pada 18 April 2024 ketika rapat internal yang dipimpin Presiden menerjemahkan urgensi tersebut ke dalam pembentukan Satgas dan Pembagian peran antarinstansi. Hal ini kemudian diformalkan melalui Keputusan Presiden yang mengonsolidasikan pilar pencegahan dan penegakan hukum serta mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kewirausahaan kebijakan dalam kasus ini dimulai sejak tahap awal, terutama melalui Kominfo, khususnya Budi Arie Setiadi, sementara DPR juga menjaga urgensi isu dan perhatian kebijakan. Presiden lebih tepat dipahami sebagai aktor tahap akhir yang memanfaatkan jendela kebijakan yang telah terbuka dan memformalkan hasil kebijakan melalui tindakan eksekutif. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokusnya pada tahap pengambilan keputusan dan dominannya penggunaan sumber sekunder, sehingga belum dapat menilai efektivitas pelaksanaan Satgas.

This research analyzes how the issue of online gambling entered the government's agenda, leading to the creation of the Online Gambling Task Force through Presidential Decree No. 21 of 2024, using the Multiple Streams Framework. This qualitative study employs a document-based research design and uses deductive content analysis with coding categories of the problem stream, the political stream, the policy window, coupling, and policy entrepreneur. The findings indicate a strengthening of the problem stream, as indicated by data from the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), which estimates that throughout 2024, funds will circulate at around IDR 359.8 trillion from 209.6 million transactions with approximately 16.38 million players and total deposits of around IDR 51.3 trillion, indicating a recurring and nationwide pattern. The problem is further exacerbated by policy feedback suggesting that content blocking is reactive and easily circumvented, further reinforcing the need for cross-sector coordination. The policy stream offers multiple alternatives, including criminal instruments, takedown and access termination, and “follow-the-money” mechanisms available. Furthermore, pre-Task Force collaboration signals between the Ministry of Communication and Information Technology (Kominfo), the Financial Services Authority (OJK), Internet Service Provider (ISPs), and platforms indicate a ready-to-use coordination package. The political stream provides legitimacy through executive attention and support from organized actors, including encouragement from the House of Representatives (DPR), the Indonesian Ulema Council (MUI), the Nahdlatul Ulama Executive Board (PBNU), and the Indonesian Internet Service Providers Association (APJII). The policy window was opened as the problem stream intensified and constructed online gambling as an urgent and cross-sectoral issue, and later became clearly institutionalized on April 18, 2024, when an internal meeting chaired by the President translated this urgency into the formation of a Task Force and the allocation of roles across institutions. This was then formalized through a Presidential Decree that consolidated the pillars of prevention and law enforcement along with monitoring, evaluation, and reporting mechanisms. Policy entrepreneurship in this case began early, especially through Kominfo, particularly Budi Arie Setiadi, while the DPR helped sustain urgency and policy attention. The President is better understood as the final-stage actor who capitalized on an already-open policy window and formalized the outcome through executive action at the end. The study's limitations are its focus on the decision-making stage and the predominant reliance on secondary sources, which precludes assessing the effectiveness of the Task Force's implementation.

Kata Kunci : online gambling, agenda setting, Multiple Streams Framework, cross-sector coordination, Presidential Decree No. 21/2024, Online Gambling Task Force

  1. S1-2026-496080-abstract.pdf  
  2. S1-2026-496080-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-496080-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-496080-title.pdf