Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (Kprs) pada Pt. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Makassar
A.Maulianah Bausad, Prof.Dr.Abd Ghofur Anshori, S.H.,MH
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Makassar, apakah sudah sesuai dengan syariah Islam dan untuk mengetahui cara penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Makassar. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang diawali dengan penelitian pustaka dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan kru support bagian pembiayaan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Makassar dan narasumber yang terdiri dari 1(satu) orang ulama serta 1(satu) orang akademisi sebagai pihak yang dianggap representatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan terkait dengan pokok permasalahan yang dibahas. Sampel dari penelitian ini adalah nasabah penerima fasilitas pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) sebanyak 10 (sepuluh) orang responden yang diambil dengan cara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) pada PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Makassar belum sepenuhnya mengakomodir konsep syariah, sebab dalam akad pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) yang dituangkan dalam akad Musyarakah dan akad ijarah, kedudukan para pihak tidak seimbang sehingga melanggar asas al-musawah (Persamaan atau kesetaraan) dan asas al-hurriyah (kebebasan). Penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Makassar dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui musyawarah dan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Namun, sampai sejauh ini, permasalahan yang timbul dapat diselesaikan melalui musyawarah.
The present research aimed to identify whether the implementation of Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) /Partnership in Syariah principle-based Housing Ownership program at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Makassar branch was consistent with syariah Islam (Islamic teaching principles) and to identify the method of problems solving arisen in financing the Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) program at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Makassar branch. It was a juridical empirical research; i.e. legal research initiated with literature review and then continued with field research. Field research was conducted by interviewing the support crews of finance department at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Makassar branch and resource persons consisting of 1(one) ullema and 1(one) academician considered representative in providing required information and data related to problems discussed. Samples of the research involved beneficiary customers of Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) financing program, i.e. 10 (ten) respondents taken under purposive sampling method. Results indicated that the implementation of Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) program at PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk Makassar branch had not fully accommodated syariah concept since in the financing agreement of Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) program stated through Musyarakah and ijarah agreements, the parties were not in equal positions; and hence this violated the principles of al-musawah (equivalence or equality) and al-hurriyah (independence). Problems arisen within the financial program of Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) program at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Makassar branch were settled through 2 (two) methods, namely through musyawarah (meeting to achieve agreement) forum and Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) / National Syariah Arbitrage Agency. So far, the problems arisen, however, were presumably settled through musyawarah forum.
Kata Kunci : Kongsi pemilikan Rumah Syariah (KPRS), Muamalat Makassar