Laporkan Masalah

Implementasi Jaminan dalam Penyaluran Pembiayaan Mudharabah pada Pt. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar, Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Andi Asrul Sukma, Prof.Dr.Abd Ghofur Anshori, S.H.,MH

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui implementasi penyaluran pembiayaan dan jaminan mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar apakah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan relevansinya dengan syariah Islam. Sifat penelitian ini yuridis empiris dan untuk melengkapi serta mendukung data ini, dilakukan penelitian kepustakaan (library research) yang berguna untuk mempertajam analisis yang dilakukan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan Pimpinan Cabang (Koordinator Pembiayaan) PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar dan narasumber yang terdiri dari 1 (satu) orang ulama serta 1 (satu) orang akademisi sebagai pihak yang dianggap representatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan terkait dengan pokok permasalahan yang di bahas. Sampel dari penelitian ini adalah nasabah penerima fasilitas pembiayaan mudharabah sebanyak 20 (dua puluh) orang responden yang diambil secara non random sampling dan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar belum sepenuhnya mengakomodir konsep syariah Islam, sebab dalam perjanjian pembiayaan dan pengikatan benda jaminan mudharabah, kedudukan para pihak tidaklah seimbang dan masih menggunakan akta pembebanan jaminan baku, sehingga melanggar asas-asas al-musawah (kesetaraan) dan al-hurriah (kebebasan). Demikian halnya dengan implemntasi jaminan, PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar, secara tidak langsung mewajibkan setiap nasabah yang memperoleh fasilitas pembiayaan mudharabah untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan pembiayaannya. Hal ini tidak sepenuhnya relevan atau tidak sesuai dengan konsep jaminan dalam syariah Islam, dimana jaminan tambahan (agunan) tidaklah diwajibkan, akan tetapi hanyalah sebagai pelengkap dan penyempurna suatu perjanjian. Namun demikian, pada dasarnya implementasi penyaluran dan jaminan dalam pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar, telah sah dan sesuai dengan semangat syariah Islam serta mempunyai kekuatan hukum positif, oleh karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi.

This research was conducted to understand whether implementation of cash distribution and mudharabah collateral of PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., Branch of Maksar, was compliant with Law Number 10 of 1998 on Banking and its relevance to Islamic Syariah. This research is empiric, and to complete and support data, library research was done to improve the conducted analysis. The field research was conducted by interview with the Branch Leader (Finance Coordinator) of PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., the Branch of Makasar, and the informants consisted of 1 (one) Moslem scholar and 1 (one) academician as one representative to give information and data associated with discussed subject matter. Samples of research were 20 (twenty) customers of mudharabah cash facility receivers as respondents taken by non random sampling and purposive sampling. The results of research indicated that PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., the Branch of Makassar, had not coordinated fully the Islamic Syariah concepts, because, mudharabah cash agreement, position of parties was unbalanced, so that it violated principles of al-musawah (equation or equality) and al-hurriah (independence). As for collateral, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., Branch of Makassar, indirectly obligated each customer who received mudharabah cash facilities to give a collateral of finance. It is highly opposing against collateral concept in Islamic law, where additional collateral is not obligated. However, basically, implementation of distribution and collateral in financing mudharabah of PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., Branch of Makassar, had been legal and owned positive law force; therefore, requirements are met.

Kata Kunci : Jaminan, Mudharabah, Syariah ,Muamalat Makassar


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.