Laporkan Masalah

Analisis Instruksi Kepala Daerah Nomor K/898/I/A/1975 Tentang Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada WNI Non Pribumi Ditinjau Dari Legalitas Formil dan Material

Aisyah Lintang Irawan, Dr. Jur Any Andjarwati,SH.,M.Jur.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Instruksi Kepala Daerah Nomor K/898/I/A/975 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada WNI Non Pribumi. Instruksi Kepala Daerah ini seringkali menjadi polemik di masyarakat karena ada berbagai pandangan yang harus diluruskan yaitu ditinjau melalui legalitas formilnya sebagai suatu klausa hukum dikaitkan dengan hukum perundang undangan dan juga legalitas materialnya yaitu apakah Instruksi Kepala Daerah Nomor K/898/I/A/975 ini masuk dalam kriteria aturan yang dapat dibenarkan dalam konsep Affirmative action.

Jenis penulisan hukum ini adalah normatif yuridis, dengan analisa secara kualitatif dan sifat diuraikan secara deskriptif. Mengenai sumber data terdiri dari data sekunder yaitu hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.

 

Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Instruksi Kepala Daerah Nomor K/898/I/A/975 tidak sejalan dengan nilai nilai yang diatur dalam Hak Asasi Manusia dan dinilai sudah bertentangan dengan beberapa aturan yang mengatur seperti pada Pasal 28H ayat 4 UUD NRI Tahun 1945. Dari sisi hak asasi manusia, eksistensi Surat Instruksi Kepala Daerah No K.898/I/A/75 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi merupakan bentuk pengingkaran terhadap perlindungan hak milik sebagaimana termaktub dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berujung pada terjadinya pelanggaran tehadap hak asasi manusia hal ini Pemerintah Pusat yang dikepalai oleh Presiden dapat mencabut Instruksi Kepala Daerah dengan mengeluarkan sebuah Keputusan Presiden (Keppres) dan membentuk sebuah Badan Legislasi Nasional yang bertugas untuk mengharmonisasikan peraturan perundang- undangan sampai ketingkat paling bawah. Disisi lain Instruksi Kepala Daerah No K.898/I/A/75 sering dikaitkan dengan Affirmative Action maka dari itu sampai sekarang aturan tersebut masih berjalan dan diberlakukan, nyatanya Instruksi Kepala Daerah tidak masuk dalam kriteria suatu aturan dapat dikatakan sebagai Affirmative Action.

This legal paper aims to examine and analyze Regional Head Instruction No. K/898/I/A/975 concerning the standardization of policies on granting land rights to non- indigenous Indonesian citizens. This Regional Head Instruction is often controversial in society because there are various views that need to be clarified, namely reviewing its formal legality as a legal clause related to legislation and its material legality, namely whether Regional Head Instruction No. K/898/I/A/975 falls within the criteria of rules that can be justified in the concept of affirmative action.

 

This type of legal writing is normative juridical, with qualitative analysis and descriptive characteristics. The data sources consist of secondary data, namely primary, secondary, and tertiary laws. The data collection method is through literature study, which is then analyzed qualitatively.

 

Based on the results of the study, it appears that Regional Head Instruction No. K/898/I/A/975 is not in line with the values set forth in human rights and is considered to be in conflict with several regulations, such as Article 28H paragraph 4 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. From a human rights perspective, the existence of Regional Head Instruction No. K.898/I/A/75 on the Standardization of Policy on Granting Land Rights to Non-Indigenous Indonesian Citizens is a form of denial of the protection of property rights as stipulated in Article 36 of Law -Law No. 39 of 1999 on Human Rights, which leads to human rights violations. In this case, the Central Government, headed by the President, can revoke the Regional Head's Instruction by issuing a Presidential Decree (Keppres) and forming a National Legislation Agency tasked with harmonizing laws and regulations down to the lowest level. On the other hand, Regional Head Instruction No. K.898/I/A/75 is often associated with Affirmative Action, which is why this regulation is still in effect and enforced today. In reality, Regional Head Instructions do not meet the criteria for a regulation to be considered Affirmative Action.

Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Pertanahan DIY, WNI Non Pribumi

  1. S1-2026-473161-abstract.pdf  
  2. S1-2026-473161-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-473161-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-473161-title.pdf