Analisis Instruksi Kepala Daerah Nomor K/898/I/A/1975 Tentang Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada WNI Non Pribumi Ditinjau Dari Legalitas Formil dan Material
Aisyah Lintang Irawan, Dr. Jur Any Andjarwati,SH.,M.Jur.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis Instruksi Kepala Daerah Nomor
K/898/I/A/975 tentang penyeragaman kebijakan pemberian
hak atas tanah kepada WNI Non Pribumi. Instruksi Kepala Daerah ini seringkali
menjadi polemik di masyarakat karena ada berbagai pandangan yang harus
diluruskan yaitu ditinjau melalui legalitas formilnya sebagai suatu klausa
hukum dikaitkan dengan hukum perundang undangan dan juga legalitas materialnya
yaitu apakah Instruksi Kepala Daerah Nomor K/898/I/A/975 ini masuk dalam
kriteria aturan yang dapat dibenarkan dalam konsep Affirmative action.
Jenis penulisan hukum ini adalah normatif yuridis, dengan
analisa secara kualitatif dan sifat diuraikan secara deskriptif. Mengenai
sumber data terdiri dari data sekunder
yaitu hukum primer, sekunder dan tersier. Metode
pengumpulan data melalui studi
kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Instruksi
Kepala Daerah Nomor K/898/I/A/975 tidak sejalan dengan nilai nilai yang diatur
dalam Hak Asasi Manusia dan dinilai sudah bertentangan dengan beberapa aturan
yang mengatur seperti pada Pasal 28H ayat 4 UUD NRI Tahun 1945. Dari sisi hak
asasi manusia, eksistensi Surat Instruksi Kepala Daerah No K.898/I/A/75 tentang
Penyeragaman Policy Pemberian Hak
Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi merupakan bentuk pengingkaran terhadap perlindungan hak milik sebagaimana termaktub dalam
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
berujung pada terjadinya pelanggaran
tehadap hak asasi manusia hal ini Pemerintah Pusat yang dikepalai oleh Presiden
dapat mencabut Instruksi Kepala Daerah dengan mengeluarkan sebuah
Keputusan Presiden (Keppres) dan membentuk sebuah Badan Legislasi Nasional yang bertugas
untuk mengharmonisasikan peraturan perundang- undangan sampai ketingkat paling
bawah. Disisi lain Instruksi Kepala Daerah No K.898/I/A/75 sering dikaitkan
dengan Affirmative Action maka dari itu sampai sekarang aturan tersebut masih berjalan dan diberlakukan, nyatanya Instruksi Kepala Daerah tidak masuk dalam kriteria suatu aturan dapat
dikatakan sebagai Affirmative Action.
This legal paper aims to examine and analyze Regional
Head Instruction No. K/898/I/A/975 concerning the standardization of policies
on granting land rights to non- indigenous Indonesian citizens. This Regional
Head Instruction is often controversial in society because there are various views that need to be clarified,
namely reviewing its formal legality as a legal clause
related to legislation and its material legality, namely whether Regional Head
Instruction No. K/898/I/A/975 falls within the criteria of rules that can be
justified in the concept of affirmative action.
This type of legal writing is normative juridical, with
qualitative analysis and descriptive characteristics. The data sources consist
of secondary data, namely primary, secondary, and tertiary laws. The data collection method is
through literature study, which is then analyzed qualitatively.
Based on the results of the study, it appears that
Regional Head Instruction No. K/898/I/A/975 is not in line with the values set
forth in human rights and is considered to be in conflict with several
regulations, such as Article
28H paragraph 4 of the
1945 Constitution of the Republic
of Indonesia. From a human rights perspective, the existence of Regional Head Instruction No. K.898/I/A/75 on the
Standardization of Policy on Granting Land Rights to Non-Indigenous Indonesian Citizens
is a form of denial
of the protection of
property rights as stipulated in Article 36 of Law -Law No. 39 of 1999 on Human Rights,
which leads to human
rights violations. In this case, the Central Government, headed by the
President, can revoke the Regional Head's Instruction by issuing a Presidential
Decree (Keppres) and forming a National Legislation Agency
tasked with harmonizing laws and regulations down to the lowest
level. On the other hand, Regional Head Instruction No. K.898/I/A/75 is often associated with Affirmative Action, which is why this regulation is still in effect and enforced today. In reality, Regional Head Instructions do
not meet the criteria for a regulation to be considered Affirmative Action.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Pertanahan DIY, WNI Non Pribumi