PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN DI KECAMATAN MLATI, SLEMAN
Farida Apriyani, Pudjiastuti, SH., SU
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)Penelitian ini mengenai Pelaksanaan Pembagian Warisan Di Kecamatan Mlati, Sleman yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pembagian warisan di Kecamatan Mlati, Sleman dan apakah ada peranan notaris dalam pelaksanaan pembagian warisan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di 3 (tiga) Kelurahan yang ada di Kecamatan Mlati yaitu Kelurahan Tirtoadi, Sendangadi dan Sinduadi Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian berdasarkan pelaksanaan di lapangan untuk memperoleh data primer dengan menggunakan teknik wawancara, kemudian kelengkapannya di tambah dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penentuan responden dengan menggunakan teknik non probability sampling sedangkan teknik pengambilan responden menggunakan purposive sampling adalah pewaris dan ahli waris. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1. pelaksanaan pembagian warisan di Kecamatan Mlati Sleman, sesuai dengan hukum adat di Jawa sudah dapat terjadi ketika pewaris masih hidup yang biasa dilakukan dengan cara penunjukan atau lebih dikenal dengan sebutan Pacungan dan dapat terjadi setelah pewaris meninggal. Namun baik sebelum maupun setelah pewaris meninggal, pembagian dilakukan dengan cara dum-dum kupat, pembagian warisan dengan cara sepikul segendongan selama penelitian tidak ada ditemukan lagi. 2. Oleh karena masyarakat di Kecamatan Mlati khususnya di Kelurahan Tirtoadi, Sendangadi dan Sinduadi melakukan pembagian warisan dengan jalan musyawarah, maka pada umumnya setelah menerima harta warisan tersebut tidak di lakukan balik nama atau tidak di sertifikatkan ke notaris PPAT.
The research is about the Implementation of Dividing Heritage in Mlati sub district, Sleman which aims to see how a process of dividing heritage in Mlati sub district, Sleman and whether there is notary public role in implementation of dividing heritage. This research is held in 3 (three) villages in Mlati sub district such as Tirtoadi, Sendangadi and Sinduadi. This research has a juridical empiric characteristic; a research based on a field implementation to get primary data using interview technique. Its completeness is then added to literary research in order to get secondary data. Determining respondent we uses non probability sampling technique while technique of respondent sampling uses purposive sampling, those are heir and heirs. Data which is collected, then, is analyzed using descriptive qualitative. The result of this research shows that : 1. Implementation of dividing heritage in Mlati sub district, Sleman, adjusted to law of old custom in Java, has been occurred when the heir still alive, which is usually done using a way of pointing or known as Pacungan, and it also happens after the death of the heir. Nevertheless, either before or after the death of the heir, the division is held using dum-dum kupat. Besides, dividing heritage using sepikul segendongan during doing research is not being found anymore. 2. Since the society of Mlati sub district especially Tirtoadi, Sendangadi and Sinduadi village does the dividing heritage using such a discussion, so after receiving this heritage, in general, it is not transferred the ownership or not certificated to PPAT notary public
Kata Kunci : Inheritance in Mlati and notary public role