Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja antara PT Madyathika dengan BNI Cabang Purbalingga di Purbalingga

WAHYUNINGSIH, Yuni, Sri Nyantosani, SH.,SU

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pemberian Kredit Modal Kerja antara PT Madyathika dengan BNI Cabang Purbalingga, serta alasan mengapa pada prakteknya BNI tidak menerapkan salah satu isi dalam perjanjian kreditnya ketika PT Madyathika sebagai debiturnya melakukan wanprestasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk melengkapi penelitian ini digunakan juga data primer dengan melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan tehnik pengumpulan data berupa metode wawancara. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa prosedur pemberian kredit modal kerja oleh BNI kepada PT Madyathika terdiri dari lima (5) tahap, yaitu tahap permohonan, penyidikan, dan persetujuan kredit yang merupakan perjanjian pendahuluan dari perjanjian kredit yang bersifat konsensual, tahap pencairan kredit yang bersifat riil serta tahap pelunasan kredit yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam hal terjadi wanprestasi, BNI tidak menerapkan pemutusan perjanjian secara sepihak dengan menyimpangi pasal 1266 KUH Perdata seperti dalam salah satu isi pejanjiannya, karena BNI memberikan kemudahan berupa perpanjangan jangka waktu kredit dan angsurannya. Di samping itu, penyimpangan Pasal 1266 KUH Perdata tidak dapat dibenarkan karena Pasal 1266 KUH Perdata merupakan suatu hukum yang bersifat memaksa sehingga kedudukannya tidak dapat dengan mudah digantikan oleh peraturan lain, terutama oleh peraturan yang tingkatannya lebih rendah.

This research was empiric law study, which was conducted with aimed at knowing the procedure of Work Capital Credit between PT. Madyathika and BNI Purbalingga Branch, and knowing the reason of why BNI practically did not implementing one of the its credit agreement contents when PT. Madyathika, as its debitor, conducted underperformance ( wanprestation ). Data used in this research was secundary data derived from literature study by reading the law books especially about prime, secundary and tarsier law. In order to completing this research, prime data used by conducting the field study using interview method. Based on the research, the result obtained suggesting that the work capital credit gave by BNI to PT Madyathika generally conducted in five steps in credit procedure, there are apllication, investigation, and agreement fase which is pre contractual from credit agreement with consencual characteristic, solvation fase with real characteristic, and also the settlement fase connecting with the implementation agreement on time. If under performance occurred because of the agreement implementation delay, BNI did not end the agreement uniteraly by distorting the article 1266 of KUH Perdata ( civil law ) in one of the agreement contents, since the BNI giving the tolerance in the form of lengthen the credit term and the installments. In addition, the distortion of article 1266 of KUH Perdata ( civil law ) cannot be approved since the article was the law that compulsion in nature, so that it position cannot be replaced by any rule

Kata Kunci : Perjanjian Kredit,Wan Prestasi, Credit Agreement, Work Capital Credit, wanprestation.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.